|

Polda Sumut Tetapkan Tersangka Baru Kasus 71 Ton BBM Solar

Kabid Humas Kombes Hadi. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Medan : Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Utara kembali menetapkan tersangka baru kasus 71 ton solar ilegal di Kota Tanjung Balai berinisial AN selaku pemilik solar. 

" Bahan bakar minyak (BBM) solar tanpa izin itu diangkut warga Kota Tanjung Balai tersebut dalam kurun waktu sepekan," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi pada Rabu (23/08/2023).

Truk BBM yang diamankan Poldasu. (foto : dok) 

Polda Sumut mengamankan sembilan orang beserta barang bukti tiga unit truk tangki, kapal boat dan kapal KM Palembang Indah. " Terhadap sembilan orang (supir dan kernet) yang diamankan itu sebagai saksi," sebutnya. 

Selanjutnya, dia juga menjelaskan untuk barang bukti solar seberat 71 ton tengah dilakukan pemeriksaan uji laboratorium bersama pihak Pertamina. 

" Artinya akan diketahui apakah solar bersubsidi itu dari Pertamina atau bukan," pungkasnya.   (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini