|

Nekat Edarkan Ganja, Tersangka Diciduk Dipinggiran Sungai

tersangka dengan BB ganja. (foto : dok)

INILAHMEDAN
- P Sidempuan : Seorang tersangka berinisial AKH (46) yang nekat menjual narkotika jenis ganja kini berurusan dengan polisi setelah kedapatan menyimpan barang terlarang itu untuk diedarkan.

Pelaku AKH ditangkap Tim Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan pada Jumat (11/08/2023) sekira pukul 22.00 Wib di Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan (Psp) dipinggiran sungai.

Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Jasama H Sidabutar melalui Kasi Humas Kompol L. Sihaloho, AKH merupakan warga setempat dimana sebelumnya Tim Sat Resnarkoba mendapat laporan masyarakat bahwa di Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara sering terjadi jual beli narkoba jenis ganja.

Lalu, personil melakukan penyelidikan dan tak butuh waktu lama membekuk seorang pria dengan gelagat mencurigakan saat berada dipinggiran sungai.

Dia menjelaskan, saat penangkapan ditemukan barang bukti dari kantong celana berupa paket narkotika golongan 1 jenis ganja yang dibungkus kertas nasi berikut sejumlah uang yang diduga hasil penjualan ganja tersebut.

Saat diinterogasi tersangka mengaku barang bukti yang ditemukan itu adalah benar miliknya. Ditanya dari mana mendapatkan daun ganja itu, tersangka dengan gamblang mengakui bahwa ganja diperoleh dari seorang berinisial A yang merupakan warga Kelurahan Aek Tampang, Kota Padangsidimpuan. 

Kemudian personil melanjutkan pengembangan ke tempat tinggal A berdasarkan keterangan AKH, namun saat personil mendatangi lokasi tersebut sudah lebih awal melarikan diri. 

" Kini yang bersangkutan masih dalam pengejaran anggota dan yang bersangkutan sudah kami tahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terangnya. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika.  (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini