|

Dialog Publik Kedan TV, BI dan OJK Ingatkan Warga Waspadai Kejahatan Perbankan

dialog publik 'Kejahatan Perbankan' yang diselenggarakan Kedan TV di Hotel Madani Medan, Senin (28/08/2023).(foto: bsk) 

INILAHMEDAN - Medan: Asisten Direktur Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sumatra Utara Jazari Abdul Hamid meminta masyarakat tetap waspada terhadap aksi kejahatan perbankan melalui berbagai aplikasi online. 

"Kita imbau untuk tetap waspada. Bahkan saat ini viral modus penipuan online dengan format aplikasi (APK) yang dikirimkan lewat pesan WhatsApp (WA) maupun Facebook. Abaikan saja jika ada pesan seperti itu dan jangan dibuka," kata Jazari dalam dialog publik 'Kejahatan Perbankan' yang diselenggarakan Kedan TV di Hotel Madani Medan, Senin (28/08/2023).

Menurut Nazaruddin, aksi pelaku kejahatan melalui online saat ini semakin kreatif.dalam menjalankan aksinya. 

"Para pelaku kejahatan terus mengikuti perubahan tren teknologi untuk mendapatkan pundi-pundi uang lewat jalan 'pintas'," kata Jazari. 

Hadir dalam dialog tersebut sebagai narasumber Direktur Kantor Hukum Benteng Keadilan Nashril Haq Lubis, Kepala Bagian Kemitraan Pemerintah Daerah, Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Daerah dari OJK Perwakilan Wilayah Sumut Solihin dan Panit Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumut Iptu Indra Kristian Tamba. 

Sementara OJK Perwakilan Wilayah Sumut Solihin juga meminta masyarakat untuk waspada terhadap kejahatan perbankan terutama aplikasi pinjaman online. Saat ini banyak masyarakat yang sudah dirugikan.

"Kita telah meminta Kominfo untuk memblokir aplikasi pinjaman online," katanya. 

Panit Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumut Iptu Indra Kristian Tamba menambahkan masyarakat sebaiknya langsung melaporkan kepada pihak kepolisian bila ada hal yang mencurigakan. 

Sementara itu, Adnan Asri Nasution memaparkan dirinya pernah menjadi korban perbankan di salah satu bank plat merah. 

Waktu ia memasukan uang riyal ke rupiah namun belakangan setelah dicek uang tidak sesuai dengan nominal yang seharusnya Rp250 jutaan akan tetapi hanya tinggal Rp1 jutaan lebih. 

Melalui dialog ini ia berharap kepada pihak BI dan OJK menindaklanjutinya sehingga uangnya dikembalikan. 

"Karena aplikasi tersebut disampaikan oleh pihak perbankan yang bersangkutan, lalu anehnya kenapa dirinya dipersalahkan," ujarnya seraya menginginkan agar persoalan yang dialaminya dapat diselesaikan.

Tak hanya Adnan, ada juga peserta yang hadir bertanya soal tanggung jawab pihak perbankan yang lalai dalam memberikan pelayanan. Umumnya mereka meminta selain memperbaiki sistem perbankan, hak-hak nasabah seharusnya diperhatikan dengan memberikan jaminan dan kepastian akan tabungannya.(imc/bsk) 

Komentar

Berita Terkini