|

Beri Rasa Aman Konsumen, Pemko Medan Sosialisasikan Registrasi PSAT-PDUK

Pemko Medan melalui Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan menggelar Sosialisasi Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK) di aula Kantor Kecamatan Medan Barat, Rabu (09/08/2023). (foto: bsk) 

INILAHMEDAN - Medan: Pemko Medan melalui Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan menggelar Sosialisasi Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK) di aula Kantor Kecamatan Medan Barat, Rabu (09/08/2023). 

Sosialisasi ini disambut baik pelaku Usaha karena dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen.

Sosialisasi registrasi PSAT-PDUK yang berlangsung selama satu hari ini dibuka Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Asisten Ekbang Agus Suriyono. Hadir sebagai narasumber Prof Bilter Sirait (Wakil Ketua Tim Pokja Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura) Sumut, Halomoan Napitupulu (Purna Bakti OKKPD) Sumut dan Perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan.

Dalam sambutannya Asisten Ekbang Agus Suriyono sekaligus Plt Kadis Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Medan mengungkapkan pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia. Salah satu sasaran pengembangan di bidang pangan adalah terjaminnya pangan dari jenis pangan yang berbahaya bagi kesehatan manusia seperti penggunaan pestisida yang berlebihan, penggunaan boraks, formalin, rhodamin serta bahan berbahaya lainnya yang merusak kesehatan.

"Penyelenggaraan keamanan pangan dilakukan pemerintah dengan menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria keamanan pangan. Pemerintah juga menetapkan standar keamanan pangan dan mutu pangan. Selain itu setiap orang yang memproduksi dan memperdagangkan pangan juga wajib memenuhi standar keamanan pangan dan mutu pangan," jelas Asisten Ekbang.

Menurut Agus, jenis perizinan untuk pangan segar yang beredar mencakup izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Luar Negeri (PSAT-PL), izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri (PSAT-PD) serta Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK). Perlakuan istimewa diberikan pemerintah kepada pelaku usaha mikro dan kecil melalui kemudahan berusaha. Kemudahan tersebut berupa pemberian izin di awal dengan pemenuhan persyaratan teknis setelah izin diterbitkan.

"Dengan adanya mekanisme kemudahan seperti ini, Pemerintah perlu memperkuat pengawasan untuk memastikan komitmen yang telah dijanjikan pelaku usaha sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan. Artinya norma pengawasan terhadap pelaku usaha mikro kecil ini dilaksanakan dengan pembinaan pendampingan dan penyuluhan," ujar Agus.(imc/bsk) 

Komentar

Berita Terkini