|

Usai Naik Ke Tahap Penyidikan, Bareskrim Polri Tak 'Sentuh' Ponpes Al-Zaytun

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Jakarta : Usai menaikkan status kasus dugaan penistaan agama pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, ke tahap penyidikan, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyatakan tidak 'menyentuh' proses belajar di Ponpes tersebut.  

" Obyek kami adalah saudara Panji Gumilang, tidak menyentuh Ponpes Al-Zaytun. Jadi Al-Zaytun sebagai lembaga pendidikan teruslah menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar,” ungkap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Raharjo Puro pada pers, kemarin. 

Selain itu, Bareskrim Polri membantah adanya keterlibatan pejabat negara maupun mantan pejabat negara yang membeking Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu itu. 

" Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara bahwa perkara kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Djuhandhani.

Hal tersebut ditegaskan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro. " Enggak ada, itu siapa, sementara enggak ada," tegasnya. 

Menurutnya, berdasarkan pengalaman penyelidikan dan penyidikan yang dilakukannya selama ini, tidak mungkin ada keterlibatan pejabat negara dalam kasus-kasus seperti Pondok Pesantren Al Zaytun.

" Enggak mungkin, dalam kasus-kasus lainnya juga seperti itu kok. Saya banyak mengalami penyidikan semacam ini, prosesnya sama, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan," ungkapnya. 

Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menemukan adanya dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan pengasuh Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.

Usai pemeriksaan klarifikasi terhadap Panji Gumilang pada Senin (03/07/2023), penyidik melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.  (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini