|

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Dijadwalkan Kembali Dipanggil Polisi

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Jakarta : Polisi menyatakan pemeriksaan kepada Panji Gumilang akan kembali dilakukan. 

Pemeriksaan itu terkait dengan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.

Sebelumnya Polri telah menerima 2 laporan (Lp) tertanggal 23 juni dan kedua 27 juni, ada 1 Lp terlapor sama di Polda Jabar sudah dilimpahkan oleh Bareskrim dan 3 Lp dengan terlapor dan objek yang sama. 

Sampai kini polisi telah melakulan pemeriksaan atas 19 saksi dan 1 saksi ahli bahasa.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, pemeriksaan pendiri Ponpes Al-Zaytun tersebut masih belum dijadwalkan. Sebab, penyidik masih menuntaskan pemeriksaan saksi ahli.

" Nah nanti setelah PG akan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi lagi, yang pertama kemarin klarifikasi, nanti tahap penyidikan ini yang bersangkutan akan dipanggil lagi juga sebagai saksi," ungkapnya, di RSPAD pada Kamis (13/07/2023).

Menurutnya, penyidik juga masih menunggu fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai bukti tambahan.

Ia menambahkan sesuai rencana akan dilaksanakan pemeriksaan saksi ahli bahasa, sosiologi dan ITE. Saksi ahli agama dari kementrian agama, MUI, Nahdahatul ulama. Yang ditunggu dari penyidik yaitu pemeriksaan hasil laboratorium (Lab). 

Setelah dilakulan pemeriksaan saksi ahli maka penyidik akan melakukan gelar perkara setelah semua saksi dan saksi ahli diperiksa dan hasil Lab terhadap benda dan barang bukti sudah keluar. Gelar perkara itu tujuannya akan menentukan apakah saudara PG dapat dinyatakan tersangka atau tidak.

" Hari ini pemeriksaan dilakukan kepada ahli agama, ahli sosiologi dan ahli ITE. Nah ahli agama dari Kemenag, MUI, NU dan Muhammadiyah. Penyidik juga masih menunggu fatwa MUI," pungkasnya. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini