INILAHMEDAN - Sibolga: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sibolga Boy Tobing membantah tudingan Wakil Ketua DPRD Sibolga Jamil Zeb Tumori yang menyebut komunikasi dengan Pemko Sibolga buruk dan berkinerja lamban.
“Sampai saat ini komunikasi kami dengan pemerintah serta DPRD Kota Sibolga sangat baik, bahkan kami juga didukung, salah satunya di penambahan anggaran,” ucap Boy, Jumat (21/07/2023).
Boy menjelaskan kinerja BPJS Ketenagakerjaan Sibolga sangat berprestasi di skala nasional dalam pertandingan antar cabang dengan meraih juara dua. Bahkan data kinerja mereka meningkat dari tahun sebelumnya.
Pada tahun 2022, Pekerja Rentan sebanyak 5000 orang, iuran sebesar Rp1,8 miliar, tambahan Pekerja Rentan 2000 orang Rp33.600, Tenaga Harian Lepas (THL) 2000 orang Rp403.200, Nelayan 2000 orang Rp403.200, dan DPRD 20 orang Rp191 juta, dengan total keseluruhan 11.020 orang Rp2,39 miliar.
Sementara, di tahun 2023, pekerja rentan 5000 orang, iuran sebesar Rp1,8 miliar, tambahan pekerja rentan 2000 orang Rp403.200, Tenaga Harian Lepas (THL) 2.800 orang Rp564.480, Nelayan 2000 orang Rp403.200, DPRD 20 orang Rp488.157, total 11.820 orang Rp2,867 miliar,” terangnya.
“Tahun 2022 itu sebanyak 11.020 orang, jumlah dengan total iuran sebesar Rp2,39 miliar. Sementara tahun 2023 itu sebanyak 11.820 orang dengan total iuran Rp2,867. Kan ada penambahan kuota sebanyak 800 orang. Artinya kan di situ meningkat dari tahun 2022 ke 2023,” sebutnya.
Saat ditanya mengenai prosedur pengajuan klaim kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang sangat rumit, Boy juga menyangkal bahwa terkait masalah prosedur pengajuan klaim kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sangat mudah kecuali data peserta tersebut belum lengkap.
“Untuk prosedur pengajuan klaim kematian kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan paling lama itu sekitar 1 minggu, sementara untuk kecelakaan kerja itu masih butuh proses waktu karena harus pengecekan lapangan atau survey, kemudian meminta penetapan dari pegawai pengawas. Nah itu yang membutuhkan waktu, soalnya ada lintas bidang yang harus kami koordinasikan untuk kasus kecelakaan kerja tersebut,” jelasnya. (imc/riz)
