|

Pemko Medan Terima Sertifikat Hak Pakai Lapangan Sejati Sebagai Ruang Terbuka Publik

Pemko Medan menerima Sertifikat Hak Pakai atas aset daerah yakni lapangan sepakbola Sejati di Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor. Sertifikat Hak Pakai ini diterima Pemko Medan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan.(foto: bsk) 


INILAHMEDAN - Medan: Pemko Medan menerima Sertifikat Hak Pakai atas aset daerah yakni lapangan sepakbola Sejati di Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor. Sertifikat Hak Pakai ini diterima Pemko Medan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan.

Diterimanya Sertifikat Hak Pakai Nomor 00066 atas Lapangan Sejati seluas 9.802 meter persegi ini dikatakan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan Zulkarnain, ketika dikonfirmasi Selasa (20/06/2023).

Dengan terbitnya sertifikat ini, Zulkarnain berharap tidak ada lagi polemik dan pihak-pihak yang mengklaim aset Pemko Medan tersebut.

"Dalam rangka memenuhi tertib administratif, yuridis dan fisik barang milik daerah, Pemko Medan telah menerima sertifikat Hak Pakai atas lapangan sepakbola Sejati di Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor dengan  Nomor 00066. Aset seluas 9.802 m2 ini dikeluarkan sertifikat hak pakai oleh BPN Medan," jelas Kepala BPKAD Zulkarnain.

Menurut Zulkarnain, Sertifikat Hak Pakai yang telah keluar ini merupakan landasan yuridis ataupun landasan administratif yang paling pokok sebagai alas hak tanda kepemilikan. Kalau di masyarakat ada namanya Sertifikat Hak Milik (SHM), namun untuk aset Pemerintah Daerah ada dua sertifikat yakni Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) dan Sertifikat Hak Pakai.

"Sertifikat Gak Pakai ini dikeluarkan BPN sesuai dengan permohonan Pemko Medan. Konsekuensi dari Sertifikat Hak Pakai ini fungsi dan peruntukan ruangnya tetap sama seperti saat ini yaitu sebagai ruang terbuka publik, yang lebih dikenal selama ini lapangan sepak bola," ujarnya.

Kepala BPKAD juga berharap dengan terbitnya sertifikat Hak Pakai atas Lapangan Sejati, tidak ada lagi polemik atas aset Pemko Medan tersebut. Artinya diharapkan  semua pihak yang mengklaim terhadap alas hak tanah tersebut dapat dihilangkan, karena dengan terbitnya Sertifikat Hak Pakai aset milik Pemko Medan ini akan digunakan seluas-luasnya untuk masyarakat baik di kecamatan Medan Johor maupun sekitarnya.(imc/bsk) 

Komentar

Berita Terkini