Dialog Publik Kemerdekaan Pers. (foto : dok)
INILAHMEDAN - Jakarta : Karo PID Divhumas Polri Brigjen Moh Hendra Suhartiyono menyatakan jaminan terhadap kebebasan pers, diantaranya perlindungan hukum kepada pers. Namun, kasus kekerasan terhadap jurnalis dapat dikategorikan merisaukan.
" Berdasarkan data yang dihimpun aliansi jurnalis independen indonesia, jumlah kekerasan pertahun masih di atas 40 kasus dimana sebagian besar terjadi saat jurnalis melakukan peliputan maupun setelah karya jurnalistiknya terbit," katanya dalam Dialog Publik di Hotel Grandika, Jakarta pada Rabu (31/05/2023).
Dalam kegiatan itu, Divisi Humas Polri menggelar dialog publik terkait kemerdekaan pers dan jurnalis. Hal tersebut berkaitan dengan peran pers yang menghadirkan informasi dan kritik sebagai fungsi kontrol sosial sebagai suksesnya suatu bangsa dalam melakukan pembangunan.
Brigjen Hendra mengungkapkan, terdapat tiga kekerasan pers diantaranya adalah meningkatnya serangan digital terhadap jurnalis, kekerasan seksual terhadap jurnalis perempuan serta maraknya kekerasan terhadap pers mahasiswa.
" Dialog publik yang kami selenggarakan untuk menegaskan makna penting jurnalisme dalam pematangan demokrasi dan mendapatkan gambaran terkait dinamika jurnalisme dalam perkembangan digital, serta menyosialisasikan hak perlindungan hukum atas jurnalis," paparnya.
Sejumlah narasumber yang turut serta dalam kegiatan tersebut diantaranya, Ketua Dewan Pers diwakili Totok Suryanto. Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga Dan Luar Negeri Dewan Pers Devie Rahmawati Praktisi Komunikasi/ Akademisi Vokasi Univ Indonesia.
Dirtipidum Bareskrim Polri diwakili Kombes Basuki Effendhy. Analis Kebijakan Madya Bidang Pidum Bareskrim Polri Dan Kepala Divisi Hukum Polri diwakili Kombes Adi Ferdian Saputra.
Kabagluhkum Divkum Polri serta Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia, Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen Indonesia, Ketua Umum Pewarta Foto Indonesia dan Wartawan Unit Mabes Polri. (imc/joy)