|

Tunggu Pembeli, Warga Sibolga Julu Diciduk Satuan Narkoba Polres Sibolga

Tersangka narkoba dan BB. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Sibolga : Satuan Narkoba Polres Sibolga mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. sekira pukul 00.45 WIB, di Jalan IL Nommensen simpang jembatan senggol, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga pada Kamis (25/05/2023). 

Identitas tersangka yakni berinisial EP alias PM (48) seorang Buruh. Alamat Jalan Dolok Tolong, Kelurahan Huta Barangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.

Kapolres AKBP Taryono Raharja melalui Kasat Narkoba AKP Sugiono, tersangka dibekuk dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

Pada penggerebekan petugas mengamankan barang bukti berupa tujuh paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat total 0,63 gram. Selain itu, satu handphone Android Samsung warna hitam juga turut diamankan. 

Berawal pada pukul 00.30 WIB, saat pelapor menerima informasi masyarakat tentang adanya seorang pria yang memiliki narkotika jenis sabu di Jalan IL Nommensen. 

Menindaklanjuti informasi dan langsung mengamankan EP yang sedang berdiri di pinggir jalan menunggu pembeli. Setelah itu, dilakukan penggeledahan tempat dan ditemukan tujuh paket kecil narkotika jenis sabu yang berada tidak jauh dari tersangka.

Tersangka kemudian diinterogasi dan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial E.

Lalu, tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Satuan Narkoba Polres Sibolga untuk penyidikan lebih lanjut. 

" Tersangka kita jerat dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sesuai dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari UU RI No 35/2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini