|

Tilang Manual Kembali Diterapkan, Petugasnya Harus Punya Dua Syarat

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Jakarta : Polri kembali menerbitkan peraturan tentang penindakan tilang manual hanya bisa dilakukan oleh petugas yang punya surat tugas dan bersertifikasi.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, aturan tersebut dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan.

" Penindakan (tilang manual) oleh tim khusus sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas," katanya, kemarin. 

Menurutnya, walau tilang manual diterapkan kembali, jajaran Polantas dilarang melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.

" Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya agar tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia," tegasnya.

Ia mengemukakan adapun pelanggaran yang menjadi prioritas yakni pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi. Seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus.

" Lalu melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan overload dan over dimensi," ungkapnya. 

Ia juga menambahkan, aturan tersebut dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan.

" Jika dalam prakteknya ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, akan diberi sanksi tegas mulai dari disiplin, kode etik hingga sanksi pidana," sebutnya. 

Korlantas Polri menerbitkan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas itu berdasarkan surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023.

Surat ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi. Penindakan hanya dilakukan petugas tertentu untuk menekan pelanggaran. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini