|

Sepasang Kurir Sabu Diamankan Ditres Narkoba Poldasu

Tersangka MY. (foto : dok)  

INILAHMEDAN
- Medan : Direktorat reserse (Ditres) narkoba Polda Sumut, subdit 1 dan 2 mengamankan sepasang tersangka (pria dan wanita) diduga kurir sabu pada Kamis (30/03/2023). 

Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi membenarkan pengungkapan itu dilakukan oleh subdit 1 dan 2 Ditresnarkoba Polda Sumut. 

" Betul, ditangkap hari kamis kemarin Jam 09.00 di dua TKP berbeda dan kedua pelaku saat ini dalam penyidikan," sebutnya, kemarin. 

Pengungkapan itu berawal dari pengembangan yang telah ditangkapnya 2 tersangka terdahulu yakni MI dan RJ pada Minggu 19 Maret 2023 di Tanjung Pura, Langkat dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 3 (tiga) Kg dari Aceh. 

Tersangka EM. (foto :: dok) 

Selanjutnya Tim bergerak melakukan penyelidikan dan pada Kamis 30 Maret 2023 di Jalan Besar Medan-Banda Lhokseumawe diamankan 1 (satu) tersangka dengan insial MY. 

Dari tersangka MY diketahui menyimpan narkotika di rumah alamat Jalan Besar Medan-Banda Lhokseumawe. 

Dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 20 (dua puluh) bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu seberat 20 (dua puluh) Kg serta turut pula diamankan seorang wanita bernama EM. 

Dia dijanjikan upah sebesar Rp 5.000.000 untuk menjemput dipinggir Jalan Lintas Len Pipa Lhokseumawe dan membawa ke rumah. 

" Saat ini penyidik sedang mengembangkan untuk mengungkap jaringan Mereka," pungkas Hadi. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini