|

Polres Sibolga Ringkus Nelayan Bawa 9 Paket Sabu

Tersangka kasus sabu sabu saat diamankan di Polres Sibolga. (foto: riz) 


INILAHMEDAN - Sibolga:Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga mengamankan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Jati, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (05/04/2023).

Tersangka WD (24) berprofesi sebagai nelayan dan tinggal di Jalan Jati, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 9 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat 0,53 gram, 1 unit handphone, 1 tas kecil berwarna hitam dan uang tunai sebesar Rp100.000.

Penangkapan bermula ketika polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Jati Kelurahan, Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas.

'Kemudian petugas kita mengamankan WD yang sedang berada di dalam rumah," jelas Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono, pada wartawan Kamis (06/04/2023).

Sugiono menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan barang-barang lainnya berhasil ditemukan. Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Sat Narkoba Polres Sibolga.

 "Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Sugiono. (imc/riz)

Komentar

Berita Terkini