|

Pangdam I/BB Apresiasi Babinsa Bantu Intel Kodim 0209/LB Bongkar Jaringan Narkoba Asal Lapas

Tersangka dengan BB sabu. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Medan : Pangdam I/BB Mayjen A Daniel Chardin kembali memberi apresiasi kepada prajurit dijajarannya, khususnya Babinsa Koramil 0209-09/Negeri Lama, Sertu Partogi Sihombing yang turut serta membantu Unit Intel Kodim 0209/Labuhanbatu dalam membongkar jaringan narkoba asal Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Lobusona Rantauprapat. 

" Pangdam I/BB memberikan rasa hormat, bangga dan ucapan terima kasih kepada Babinsa Sertu Partogi Sihombing yang karena informasinya menjadikan tim Intel berhasil membekuk dan membongkar jaringan narkoba di Kabupaten Labuhanbatu," ujar Kapendam I/BB Kolonel Rico J Siagian di Media Center Kodam Bukit Barisan, Jalan Gatot Subroto Km 7,5 Medan pada Kamis (06/04/2023).

Kapendam mengatakan berdasarkan informasi dari Dandim 0209/LB Letkol Muhammad Faizal Rangkuti, pengungkapan jaringan narkoba asal Lapas Klas IIA Lobusona Rantauprapat itu bermula dari aduan masyarakat kepada Babinsa yang kemudian diteruskan kepada Unit Intel Kodim 0209/LB. 

" Dari pengembangan informasi dan penyidikan di lapangan, Tim Unit Intel Kodim 0209/LB yang dipimpin Pasi Intel, Kapten Guntur Wibowo, membekuk KAL (52), terduga pengedar sabu-sabu dikawasan perkebunan sawit di Dusun Tanjung Makmur, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Pangkatan, Labuhanbatu, Rabu (05/04/2023) sekitar pukul 13.15 Wib," papar Kapendam. 

Digerebek dipondoknya dikawasan perkebunan sawit itu, lanjut Kolonel Rico, Tim Unit Intel Kodim 0209/LB menemukan narkoba jenis sabu dalam kemasan empat bungkus plastik klip bening.

Kemudian ditemukan juga sejumlah barang bukti lainnya, yakni 1 timbangan elektrik, 1 bong, 1 kaca pirex, uang tunai Rp1.630.000 (hasil penjualan narkoba), 2 mancis, 1 gunting, 1 senter kepala dan 1 handphone merek Vivo.

Setelah mengamankan yang bersangkutan berikut barang bukti, Tim Unit Intel Kodim 0209/LB kemudian melakukan interogasi. Hasilnya, diakuinya jika narkoba jenis sabu itu dibelinya dari KLK, seorang napi Klas IIA Lobusona Rantauprapat. 

" Pengakuan KAL, sabu-sabu diperolehnya dari KLK sebanyak 30 gram dengan nilai Rp18 juta, yang pembayarannya ditransfer secara bertahap setelah barang terjual," ungkap Kolonel Rico seraya menambahkan bahwa KAL telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini