|

Tim Gabungan Polda Sumut dan Polres Simalungun Ringkus Dua Residivis Pencuri Gudang Sawit

Dua tersangka yang diringkus. (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Medan : Tim gabungan Jatanras Polda Sumut bersama Polres Simalungun meringkus 2 (dua) residivis tersangka pencurian dengan kekerasan (menggunakan senjata api) di Huta IV Nagori Huta Parik IV, Simalungun.

Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi mengatakan kedua pelaku diamankan dari dua lokasi pada Minggu (05/03/2023). 

" Dua tersangka itu kita amankan di dua lokasi berbeda yaitu FS (29) di Asahan dan BP (32) di Rokan Hilir Riau," ujarnya. 

Hadi menuturkan kejadian pencurian di gudang sawit milik Ratmanto (38) di Huta IV Nagori Huta Parik, Kecamatan Ujung Padang, Kecamatan Simalungun terjadi pada Kamis (02/03/2023) sekira pukul 09.30 WIB. 

BB yang diamankan dari kedua tersangka. (foto : dok) 
Saat itu, seorang pelaku masuk ke gudang sawit milik korban dan mengarahkan senjata api kepada korban. 

Selanjutnya, pelaku mengambil tas sandang milik korban dan menggasak uang tunai sebesar Rp 18.120.000. Kemudian, pelaku langsung keluar melarikan diri bersama temannya yang sudah menunggu di luar naik sepeda motor untuk kabur. 

" Kini keduanya berikut barang bukti sudah diamankan dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik," pungkasnya.  (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini