INILAHMEDAN - Binjai: Perusahaan Daerah (PD) Aneka Industri dan Jasa (AIJ) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kembali mengamankan aset milik Pemprov Sumut di Kota Binjai. Lima unit rumah dinas eks karyawan Bioskop Ria di Jalan Bengkulu No 36, Kel Rambung Timur, ditertibkan sebagai bagian dari upaya penataan dan optimalisasi pemanfaatan aset daerah.
Penertiban yang berlangsung, Kamis (06/08/2026), merupakan tindak lanjut setelah pekan sebelumnya PD AIJ bersama Satpol PP Sumut mengamankan lahan bekas Bioskop Ria di Kota Binjai.
Lima rumah tersebut merupakan rumah dinas karyawan AIJ yang bertugas di Bioskop Ria, namun dalam beberapa tahun terakhir ditempati pihak yang tidak memiliki dasar hukum, baik melalui perjanjian sewa maupun ketentuan lain yang sah.
Direktur Utama PD AIJ Sumut Swangro Lumbanbatu menegaskan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh aset daerah terdata, terlindungi, dan dapat dimanfaatkan secara optimal guna meningkatkan pendapatan daerah.
"Luas lahannya kurang lebih 450 meter persegi. Sebelumnya, lokasi ini ditempati penghuni tanpa dasar aturan yang sah. Makanya kita ambil alih agar ke depan bisa kita tata dan manfaatkan dengan jauh lebih baik," ujar Swangro, di lokasi penertiban.
Proses pengosongan bangunan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Para penghuni mengosongkan bangunan secara mandiri setelah menerima surat teguran yang telah disampaikan sekitar tiga bulan sebelumnya.
"Kami berterima kasih kepada para penghuni yang sangat kooperatif mengosongkan bangunan. Sebelum penertiban ini, kita sudah mengundang mereka untuk berdiskusi secara terbuka dan menyampaikan bahwa aset ini akan dimanfaatkan kembali oleh daerah," katanya.(imc/bsk)
.JPG.jpeg)