Tersangka JG. (foto : dok)
INILAHMEDAN - Binjai : Satreskrim narkoba Polres Binjai membekuk tersangka JG (32) diduga bandar (BD) sabu, di rumahnya Dusun Raja Tengah, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat pada Senin (20/03/2023).
Kapolres AKBP Hendrick Situmorang melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane membenarkan hal tersebut, Selasa (21/03/2023).
Tersangka merupakan DPO (daftar pencarian orang) pihak kepolisian yang sebelumnya telah diamankan dua rekannya yakni JS (35) dan AS (42) sebagai pengedar.
" Setelah dilakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang dengan inisial JS (35) dan AS (42) diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Dusun III, Desa Rumah Galuh, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat pada 06/12/2022 kemudian mengaku barang sabu-sabu tersebut diperoleh dari JG," ungkapnya.
Sementara untuk barang bukti yang diamankan dari JG yaitu, paket sabu seberat 5,12 gram, 1 tisu (pembalut 1 bungkus sabu).
" tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU No35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya. (imc/joy)