|

Sudah 3 Tahun Berdiri Papan Reklame Tak Berizin, Pemilik 'Punya Kebal Hukum'

Papan reklame/iklan milik 'Sumo'. (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Medan : Walau tidak mengantongi izin bahkan melanggar peraturan perundang-undangan yang ditetapkan. 

Namun baleho/reklame milik pengusaha advertising 'Witap Sumo' hingga kini sudah berdiri selama 3 tahun. 

Di salah satu ruko Jalan HM Yamin simpang Jalan Mabar, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Kamis (02/03/2023).  

Informasi dihimpun, tidak terpantaunya oleh pihak terkait akan reklame itu kemungkinan pengusaha tersebut selaku pemilik 'punya kebal hukum' dan bisa pula mengatur para aparatur pemerintahan Kota Medan.  

Hal itu terungkap ketika awak media melakukan konfirmasi ke M Riza Usti Siregar yang diketahui sebagai Manager di advertising yang berkantor di Jalan Amal Luhur, Kecamatan Medan Helvetia itu. 

" Bapak tak berkenan untuk bertemu tanpa alasan apa pun," kata seorang sekuriti kepada awak media usai dia melaporkan kepada Manager, Riza Usti. 

Tidak hanya itu, begitu pula saat dihubungi melalui whatsapp (W A) Riza Usti tak membalas. 

Terpisah, Kepala Satpol PP Rahmat Harahap melalui Sekretaris Ardhani mengaku belum mengetahui keberadaan reklame yang tanpa izin tersebut. 

Namun, pihaknya berjanji bila dihubungi oleh Dinas Perkim melalui surat, maka akan segera melaksanakan eksekusi untuk menurunkan reklame tanpa izin itu. 

" Karena biasanya kalo pendirian reklame seperti itu, musti izinnya dari Perkim," sebutnya. 

Selain itu, menurutnya, bila ada pendirian reklame/papan iklan yang baru meski ada izinnya dari pihak terkait, tapi pendirian reklame baru itu bersebelahan atau berdekatan dengan yang sudah ada izin sebelumnya disekitar lokasi, hal itu tidak dibenarkan. 

" Gak boleh ada reklame baru didirikan walau ada izin dari pihak terkait, karena sebelumnya sudah ada disekitar lokasi itu izin reklamenya dan memang harus berjarak agar tidak tumpang tindih jadinya," pungkasnya. (imc/joy)  


Komentar

Berita Terkini