|

Peroleh Info Jual Beli Narkoba, Polisi Bekuk Dua Tersangka

Dua tersangka narkoba bersama BB. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Sibolga : Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga mengamankan dua tersangka narkotika jenis sabu di Jalan M Sorimuda, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota pada Kamis (23/03/2023) sekira pukul 17.45 WIB. 

Identitas pelaku berinisial MA(32), seorang nelayan alamat Jalan Merpati, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga dan SA(21) pengangguran alamat di Jalan Merpati Gang Murni, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan.

Kapolres AKBP Taryono Raharja melalui Kasat Narkoba AKP Sugiono membenarkan, Minggu (26/03/2023).  

Dia mengatakan dalam penggerebekan polisi menemukan 2 paket kecil sabu seberat 2,19 gram yang berada dalam kotak rokok Sempurna Mild dan satu unit handphone android Oppo warna hitam sebagai barang bukti. 

Bermula ketika polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang memperjualbelikan narkotika di lokasi tersebut. 

Pelapor dan rekan pelapor pun bergerak cepat untuk menindaklanjuti informasi dan mengamankan MA alias Z yang berada di pinggir jalan. Tim melakukan penggeledahan badan dan menemukan barang bukti tersebut di tangan MA.

MA mengaku disuruh oleh SA, yang berada di atas becak tidak jauh dari lokasi, untuk menjual sabu. Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga guna penyidikan.  

Polisi telah melakukan rangkaian prosedur, mulai dari pemeriksaan kesehatan terhadap pelaku, gelar perkara, pemeriksaan saksi-saksi dan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkotika yang mungkin terkait. 

Barang bukti juga telah dikirim ke Laboratorium Forensik untuk diuji dan lengkapi berkas untuk dikirim ke Jaksa Penuntut Umum guna proses lebih lanjut. 

" Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sesuai dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari UU RI/2009 tentang narkotika," pungkas Sugiono.   (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini