|

Dari 21 Berkas Perbaikan Dukungan Bacalon DPD RI, Satu Dinyatakan Gagal

Komisioner KPU Sumut Batara Manurung. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Medan : Komisioner Devisi Tehnis KPU Sumut menyatakan dari 21 bakal calon DPD Sumut yang melakukan perbaikan syarat penyerahan berkas dukungan tahap I, satu berkas atas nama Azmy tidak datang. Sedangkan 20 lainnya kini masih dalam proses yang dilakukan oleh masing masing daerah di Kabupaten/Kota. 

" Kita turunkan kembali berkas perbaikan yang telah disampaikan para Bacalon DPD Sumut itu untuk Vermin yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan jumlah 20 berkas dimana satu berkas dinyatakan gagal atas nama Azmy karena tidak datang menyerahkan berkas dukungan tersebuti," ujar Batara Manurung di KPU Sumut, Senin sore (13/03/2023). 

Menurutnya, untuk batas waktu verifikasi administrasi (Vermin) tahap pertama itu hingga 21 Maret yang akan datang. 

Selanjutnya, akan dilaksanakan rekap lalu dikirimkan kembali kepada KPU Sumut pada 24 Maret.

" Dari Vermin tahap I itu KPU menerima rekap yang selanjutnya dilakukan untuk verifikasi faktual (verfak) perbaikan tahap II dari 26 Maret sampai dengan 08 April mendatang," jelasnya.  

Disinggung soal ada 5 berkas dukungan Bacalon DPD Sumut yang dinyatakan telah memenuhi syarat (TMS), kata Batara, ditentukan dari hasil rapat pleno. 

" Jadi memang benar kelima Bacalon itu dinyatakan TMS karena sudah dilaksanakan pleno," ungkapnya. (imc/joy) 

Komentar

Berita Terkini