Tersangka yang diamankan diparkiran. (foto : dok)
INILAHMEDAN - Medan : Petugas Direktorat (Dit) narkoba Polda Sumut menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 (lima puluh) Kg pada Rabu (15/03/2023).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi wahyudi membenarkan penangkapan tersebut.
![]() |
Barang bukti mobil tersangka yang turut diamankan. (foto : dok) |
" Iya betul, subdit 2 Ditnarkoba Polda Sumut yang menangkap, saat ini kita masih kembangkan, nanti kita rilis ya," katanya, Jumat (17/03/2023).
Ia menyebutkan lokasi penangkapan diparkiran salah satu Hotel Jalan Gatot Subroto, Sei Sikambing, Kecamatan Medan Sunggal Medan, tersangkanya berinisial HS (36), warga Lhokseumawe.
![]() |
Tersangka HS dengan BB narkotika sabu di ruang penyidik Ditresnarkoba Poldasu. (foto : dok) |
" Saat ini dalam proses pendalaman dan pengembangan," pungkasnya. (imc/joy)