|

Usai Dikejar Polisi, Dua Tersangka Maling HP Diringkus

Tersangka pencurian HP Oppo. (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Patumbak : Polsek Patumbak meringkus dua tersangka pencuri HP Oppo. Keduanya yakni Wahid Santoso (28) warga Jalan Bhayangkara, Gang Buntu, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung dan M Ridwan (24), warga Jalan Pancing lll, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung.

Sedangkan HP yang dicuri adalah milik Maulidah Yusni (33), warga Jalan Panca, Kelurahan Harjosari ll, Kecamatan Medan Amplas.

Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago melalui Kanit Reskrim, AKP Ridwan pada Minggu (12/02/2023) membenarkan hal tersebut.

Tersangka pencurian HP Oppo. (foto : dok) 
Dia menjelaskan pada Selasa (07/02/2023) sekira pukul 21.00 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Patumbak yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Ridwan berpatroli di seputaran Jalan Kebun Kopi, Desa Marindal l, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Sesampainya di Jalan Pancasila, Kelurahan Harjosari ll, Kecamatan Medan Amplas, tim melihat seorang wanita mengejar dua pemuda yang berboncengan sepeda motor sambil berteriak maling dan wanita tersebut terjatuh.

HP Oppo yang dicuri. (foto : dok) 
Melihat kejadian itu, tim pun mengejar kedua pemuda yang mengendarai Honda Vario 150, warna abu-abu BK 3034 AIU.

Tidak jauh dalam pengejaran, kedua maling jalanan itu dapat ditangkap. Setelah diamankan, kedua pemuda tersebut mengaku telah mencuri HP yang disimpan dalam sepeda motor korban.

Honda Vario kenderaan kedua tersangka. (foto : dok) 
" Karena ketahuan maka kedua pelaku langsung tancap gas melarikan diri," katanya. 

Selanjutnya, keduanya bersama barang bukti Vario BK 3034 AIU dan HP merk Oppo diboyong ke Komando Polsek Patumbak guna diproses lebih lanjut.

Korban, Maulidah Yusni, membuat Laporan Polisi, Nomor LP/B/111/II/2023/SPKT/Polsek Patumbak, Polrestabes Medan, Poldasu. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini