|

Polisi Terbitkan SP2HP, Usai Pelapor Dan Terlapor Dikonfrontir

Surat SP2HP. (foto : dok)  
INILAHMEDAN - Medan : Pihak penyidik Polrestabes Medan mengeluarkan/menerbitkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor (korban) atas nama Surya Elisabeth Siregar (61). 

" Saya menerima surat SP2HP tersebut pada 04/02/2023," ucap pelapor warga Jalan Camar, Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan itu, Rabu malam (08/02/2023). 

Dia mengatakan dalam kasus itu selaku terlapor adalah Mariam Paulina alias Mami (63) sesuai laporan polisi nomor : LP/1939/ VI/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 17 Juni 2022. 

Menurutnya, keluarnya SP2HP setelah sebelumnya penyidik melakukan konfrontir antara dirinya dan terlapor. 

" Kami dipertemukan di satu ruangan waktu itu antara saya dan Mami. Dalam pertemuan, saya menegaskan pada Mami untuk mengembalikan uang saya yang telah dimintanya dengan dalih ingin membantu orang," ungkapnya. 

Dia menyebutkan pula bahwa kerugian materi yang dialami dalam kasus tersebut yakni berupa  sejumlah uang sebesar Rp 93 juta lebih yang hingga kini belum juga dipulangkan. 

" Jadi waktu memberikan uang ada semua hitam di atas putih. Artinya pakai tanda terima," jelasnya.     

Lebih lanjut dia mengatakan saat dikonfrontir, dirinya berulang kali meminta kepada terlapor untuk secepatnya mengembalikan uang tersebut. 

Tapi, sambungnya, terlapor menjawab dengan mengatakan akan menyicil. " Nanti saya cicil," sebutnya meniru ucapan terlapor. 

Selanjutnya, dia berharap agar pihak penyidik Polrestabes Medan segera menyelesaikan kasus yang hingga kini belum menetapkan status tersangka terhadap Mariam Paulina alias Mami selaku terlapor. 

" Saya juga bertanya kepada pengacara dengan surat SP2HP yang saya terima, tetapi kata pengacara saya kita masih menunggu, belum ada jawaban dari penyidik," tuturnya. 

Dalam kasus tersebut sebenarnya antara pelapor dan terlapor memiliki hubungan pertemanan. Dan diduga terlapor memanfaatkan kondisi pelapor yang berstatus sebagai karyawan BUMN sehingga bergulir ke proses hukum. (imc/joy) 



Komentar

Berita Terkini