|

Bareskrim Polri Ungkap 8 Kasus Narkotika Dan Musnahkan Ratusan Kg Barang Bukti

Barang bukti narkoba yang dimusnahkan Bareskrim Polri. (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Jakarta : Dittipidnarkoba Bareskrim Polri memusnahkan 373,23 kilogram sabu, 705 butir ekstasi hingga 17,8 kilogram ganja. Pemusnahan itu merupakan hasil pengungkapan dari delapan kasus narkotika.

" Dari barang bukti yang kita sita dalam beberapa bulan terakhir totalnya adalah 373,23 kilogram sabu, kemudian 17,8 kilogram ganja dan 705 butir ekstasi. Jumlah barang bukti ini kita ungkap dari 8 kasus," kata Wadirnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi pada Jumat (24/02/2023).

Jayadi mengatakan 8 kasus narkotika itu merupakan hasil pengungkapan sejak Desember 2022 hingga Januari 2023. Total ada 19 tersangka dalam delapan kasus tersebut. " Dengan total tersangka yaitu 18 pria dan 1 wanita," sebutnya. 

Dia menyebutkan dari delapan kasus narkotika itu tak saling berkaitan. Sementara beberapa kasus peredaran narkotika lainnya masih dalam tahap pengembangan.

Delapan perkara ini merupakan perkara yang berdiri sendiri, jadi perkara satu sampai dengan perkara delapan itu tidak ada kaitannya sama sekali, tetapi yang terakhir kemarin, yang 200 kilogram itu melibatkan jaringan Aceh yang saat ini masih terus kita kembangkan. 

" Sekali lagi ini merupakan perkara yang berdiri sendiri dari perkara satu sampai dengan perkara delapan," tekannya.  

" Nah dari total barang bukti yang kita sita, total jiwa bisa kita selamatkan sebanyak 1.310.705 jiwa," tambahnya.

Rincian 8 kasus narkotika tersebut :

1. Ganja 866 gram dari TKP Lapangan Bola Budi Murni, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur. Pengungkapan kasus  17 Desember 2022.

2. Sabu 41,71 gram dari TKP Pasar Jaya, Pademangan Barat, Jakarta Utara dan Ancol Selatan, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pengungkapannya pada 19 Januari 2023.

3. Sabu 3,191 gram dari TKP Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Baratm Pengungkapan di 20 Januari 2023.

4. Sabu 149,000 gram dari TKP Jangka Buya, Pidie Jaya, Aceh pada 25 Januari 2023.

5. Sabu 1,000 gram dari TKP Terminal 3 kedatangan internasional Bandara Soekarno Hatta, Tanggerang, Banten. Pengungkapan kasus tertanggal 05 Februari 2023.

6. Ganja 17,000 gram dari TKP Cilegon, Banten pengungkapan 05 Februari 2023.

7. Sabu 20,000 gram dan 705 butir ekstasi dari TKP Parepare, Sulawesi Selatan. Pengungkapan kasus 07 Februari 2023.

8. Sabu 200,000 gram dari TKP Bangka Jaya, Aceh Utara. Pengungkapan kasus 17 Februari 2023.  (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini