|

Tersangka Curanmor Vixion Dibekuk Polisi

Tersangka SM. (foto : dok)  

INILAHMEDAN
- Delitua : Tersangka SM (23), warga Jalan Marendal simpang Kongsi, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor diamankan Unit Reskrim Polsek Delitua pada Senin (16/01/2023). 

Kapolsek Kompol Dedy Dharma melalui Kanit Reskrim AKP Irwanta Sembiring membenarkan hal itu. " Tersangka ditangkap di Jalan Stasiun, Gang Keluarga, Desa Marendal I, Kecamatan Patumbak," katanya, Rabu (25/01/2023). 

Menurutnya, yang bersangkutan mengakui perbuatan telah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Vixion biru tanpa nomor polisi (Nopol) pada 10 Januari 2023.   

Barang bukti Yamaha Vixion tanpa plat. (foto : dok) 

" Sedangkan korbannya Sukarni (53) seorang ibu rumah tangga warga Jalan Stasiun, Gang Sari, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor," ungkapnya. 

Ia juga mengatakan tersangka beraksi saat korban melaksanakan sholat subuh di masjid sekitar rumah. Dan  mengetahui sepeda motornya sudah tidak ada lagi di tempat waktu kembali ke rumah. 

" Lalu korban membuat LP No :  B/23/I /2023 /SPKT/Polsek Delitua Polrestabes Medan yang selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan menemui tersangka untuk diamankan ke Mapolsek," jelasnya. 

Sebelumnya, dari informasi yang diterima tim yang dipimpin oleh Panit Luar Ipda Syawal Sitepu bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) yang langsung dapat menangkap tersangka. 

Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut. " Kita menjerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHPidana yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara," pungkasnya. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini