|

Tak Hadiri Sidang Pra-Peradilan, LBH Medan Sebut Penetapan Status Tersangka 'Ugal-ugalan' Dan Melanggar HAM

Sidang pra-peradilan tersangka tanpa kehadiran para termohon di PN Medan. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Medan : Sidang kasus pra-peradilan terhadap penyidik Polrestabes Medan yang dimohonkan Titis Kardianto (pemohon) yang berstatus tersangka ditunda karena tak hadirnya para termohon di PN Medan pada Senin (09/01/2023).   

" Kita menyayangkan sekali ketidakhadiran pihak termohon pada persidangan tersebut. Artinya dengan mangkirnya termohon padahal sah secara hukum diminta hadir untuk penegakan hukum, namun tidak mentaati hukum pula, ada apa?," tanya Irvan Saputra Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dalam keterangan persnya di Medan, Kamis (12/01/2023).   

LBH Medan sebagai kuasa hukum pemohon pra-peradilan atas status tersangka Titis Kardianto sangat menyayangkan ketidakhadiran para termohon (Kapolda Sumut beserta jajarannya) tanpa keterangan apapun pada Senin 09 Januari 2023 walau telah dipanggil secara patut oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan. Atas adanya permohonan Pra-Peradilan yang diajukan dengan Register Perkara Nomor : 65/Pid.Pra/2022/PN MDN.

" Terus terang LBH Medan kecewa dan sangat sesali sikap para termohon ini yang tidak menggambarkan sikap penegak hukum yang taat akan hukum dan menghormati hak warga negara serta hak asasi manusia," tegasnya. 

Menurutnya, upaya hukum pra-peradilan ditempuh diduga adanya proses hukum yang tidak 'fair' dan melanggar hak-hak pemohon yang ditetapkan sebagai tersangka secara ugal-ugalan diduga tidak berdasarkan hukum oleh para termohon. 

" Oleh karenanya, tidak hadirnya para termohon ini dapat dikatakan bahwa hak-hak pemohon sebagai warga negara tersandera dan tidak leluasa untuk memperoleh hak-haknya secara maksimal. Terutama dari segi aspek sosial pemohon harus menahan rasa malu ditengah masyarakat atas penetapan status tersangka terhadap dirinya yang telah mencoreng harkat martabatnya yang seharusnya dihormati oleh siapa pun," terangnya. 

Pada sisi yang lain, tambah praktisi hukum muda itu, penetapan status tersangka terhadap pemohon tersebut berpotensi terjadinya pelanggaran hak asasi manusia. Sehingga hal itu dinilai sangat merugikan dan tidak memberikan rasa keadilan. 

Dalam perkara itu, tersangka selaku pemohon adalah Ketua RT dan Ketua Komplek Perumahan Permata Hijau Dusun XIII Desa Muliorejo yang sah berdasarkan surat keputusan dari Kepala Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal. 

Lalu di 2021, FHN (yang melaporkan pemohon di Polrestabes Medan) tanpa legalitas merasa telah menggantikan menjadi Ketua RT dan Ketua Komplek yang diduga pula secara sewenang-wenang telah menetapkan iuran kebersihan komplek sebesar Rp75.000. 

Hal itu patut diduga pula merupakan Pungli atas iuran tersebut, padahal sebelumnya pemohon hanya menetapkan iuran sebesar Rp50.000.  

Selain itu, sekarang warga di komplek diduga mendapat intimidasi dan dipersulit akses keluar masuk ke komplek apabila tidak mematuhi aturan tersebut.

Lalu atas kejadian itu pemohon mengirimkan surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Sumut perihal pengaduan pengutipan liar (Pungli) yang dilakukan FHN, di Perumahan Permata Hijau, Dusun XIII, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, selaku pegawai di Pengadilan Agama. 

Dari situlah kemudian pemohon dilaporkan oleh FHN ke Polrestabes Medan dengan tuduhan dugaan tindak pidana 'Penghinaan' berdasarkan pasal 311 KUHP. 

Karena FHN merasa sakit hati terhadap pemohon yang telah mengirim surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Sumut pada 07 Desember 2022. Dimana akhirnya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Panggilan I dan II untuk diminta keterangan sebagai tersangka dari Polrestabes Medan. 

" Melihat prosedur penanganan perkara yang dilakukan oleh Polrestabes Medan diduga telah melanggar hak asasi manusia oleh pemohon. Karena menetapkan pemohon sebagai tersangka secara ugal-ugalan," ucapnya.  

Padahal pemohon membuat pengaduan ke Kejaksaan Negeri Binjai karena adanya keluhan warga komplek atas perbuatan FHN yang telah membuat kegaduhan. 

" Maka pemohon sebagai warga negara yang berhak mendapatkan perlindungan hukum meminta kepada para termohon untuk hadir dipersidangan pra-peradilan PN Medan dengan waktu yang telah ditentukan," pungkasnya. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini