|

Izin Bermasalah, Mahasiswa Sibolga Tapteng Laporkan Pengusaha Pondok 767

Forum Pemuda dan Mahasiswa Sibolga Tapanuli Tengah melaporkan pengusaha pondok 767 cafe dan resto karena dugaan penyalahgunaan izin penggunaan lahan perairan.(foto: riz) 


INILAHMEDAN - Sibolga: Forum Pemuda dan Mahasiswa Sibolga Tapanuli Tengah melaporkan pengusaha pondok 767 cafe dan resto karena dugaan penyalahgunaan izin penggunaan lahan perairan.

Hal itu dilakukan Forum Pemuda dan Mahasiswa Sibolga Tapanuli Tengah, saat menggelar aksi unjuk rasa lanjutan di Mapolres Sibolga, Selasa (10/01/2023).

Laporan mahasiswa yang diserahkan kordinator aksi Adi Gunawan Pasaribu diterima Kabag Ops Polres Sibolga Kompol Asmon Mufitra.

Dalam penyerahan laporan tersebut, Adi meminta pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan yang mereka buat.

"Persoalan ini akan terus kami kawal sampai ditemukan titik terang. Sebab persoalan ini tidak main-main," katanya.

Di hadapan Kabag Ops Kompol Asmon Mufitra, Adi juga memberikan penekanan kepada pihak kepolisian agar bekerja melakukan tugasnya untuk memproses persoalan ini ke jalur hukum.

"Kami akan terus kawal, dan kami akan datang lagi ke Polres Sibolga agar persoalan ini naik ke jalur hukum," sebutnya.

Sementara itu Kabag Ops Polres Sibolga Kompol Asmon Mufitra mengatakan akan segera melakukan tindaklanjut atas laporan tersebut.

"Ini kami terima, dan akan segera kami lakukan proses nantinya," kata Asmon.

Terlihat berkas yang diserahkan massa kepada Polres Sibolga,yaitu pernyataan sikap dan surat keterangan penggunaan lahan perairan yang dikeluarkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Sibolga, No : AL.306/I//10/KSOP.Sbg/2020, dengan peruntukkan Perdagangan Besar Hasil Perikanan.

Adapun tuntutan massa dalam pernyatan sikap adalah menduga pihak pondok 767 kafe & resto melakukan penyalahgunaan surat keterangan penggunaan lahan perairan menjadi tempat cafe yang dikeluarkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan kelas IV Sibolga.

Kemudian, menduga pihak 767 Kafe & Resto melakukan penyalahgunaan fungsi dermaga yang seharusnya berfungsi sebagai sarana tambatan kapal-kapal nelayan serta bongkar muat hasil laut dari kapal-kapal ikan yang berada di lautan perairan dijadikan menjadi tempat cafe.

Pihaknya meminta kepada pihak kantor Kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan kelas IV Sibolga untuk meminta pertanggungjawaban terhadap pihak pondok 767 cafe & resto Sibolga.

"Kami meminta kepada pihak Polres Sibolga untuk melakukan penyelidikan serta menindak tegas pihak Pondok 767 cafe & resto Sibolga," beber Adi. (imc/riz)

Komentar

Berita Terkini