|

Puluhan WBP Lapas Tebingtinggi Terima Remisi Natal

Kementerian Hukum dan HAM melalui Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Tebingtinggi Anton Setiawan memberikan sebanyak 70 surat keputusan (SK) Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2022 bagi warga binaan beragama Kristen dan Katolik, Minggu (25/12/2022). (foto: gung) 


INILAHMEDAN - Tebingtinggi: Kementerian Hukum dan HAM melalui Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Tebingtinggi Anton Setiawan memberikan sebanyak 70 surat keputusan (SK) Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2022 bagi warga binaan beragama Kristen dan Katolik, Minggu (25/12/2022). 

Pemberian SK remisi kepada 66 narapidana laki-laki dan 4 orang narapidana perempuan itu berlangsung di Lapas Tebingtinggi. 

Turut hadir, Kepala Seksi Bimbingan Anak/Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik dan Giatja) Ronny Steven Hutapea, Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Perawatan Ahmad Yurlis Hia, Kasubsi Registrasi Ziko Lukita Manalu, Kasubsi Kegiatan Kerja Horas Siregar, Pembimbing Kerohanian Esra Herbet Simangunsong serta jajaran registrasi serta diikuti oleh warga binaan yang menerima remisi.

Dalam amanatnya, Kalapas Anton membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. 

"Perayaan Natal sebagai momentum memaknai kelahiran dan pengorbanan Tuhan dengan instropeksi diri. Saya mengajak seluruh warga binaan untuk tidak hilang harapan, penyertaan Tuhan Maha Pengasih dalam menghadapi masa sulit selama menjalani pidana. Remisi yang saudara dapatkan hari ini semoga menjadi pemicu untuk tetap bersikap dan berperilaku baik serta senantiasa menaati tata tertib di Lapas/Rutan/LPKA," katanya. 

Dari total 1727 orang warga binaan di Lapas Tebingtinggi yang terdiri atas 317 orang tahanan dan 1410 orang narapidana tercatat sebanyak 70 orang narapidana yang diusulkan remisi.

Kalapas Anton menerangkan para narapidana mendapat remisi bervariasi mulai dari 15 hari, satu bulan, 1 bulan 15 hari. Diketahui dari seluruh narapidana Nasrani yang telah memenuhi persyaratan mendapat remisi Natal, terdapat 69 orang mendapat RK I atau pengurangan sebagian, artinya setelah mendapat remisi Natal masih harus menjalankan sisa pidana.

Sementara 1 orang narapidana mendapatkan RK II, yaitu narapidana langsung bebas setelah mendapatkan remisi pada Hari Raya Natal.

Ia berharap, remisi yang diberikan dapat menjadi motivasi dan semangat bagi warga binaan untuk dapat berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya.(imc/gung) 

Komentar

Berita Terkini