|

Polsek Sidikalang Kota Rutin Imbau Warga

Sambangi warung warga, Bhabinkamtibmas beri imbauan. (foto : nt)
INILAHMEDAN - Dairi : Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kapolsek Sidikalang Kota AKP Sukanto Berutu dan personil Bhabinkamtibmas Bripka Erwin Panjaitan melakukan kegiatan rutin secara humanis mengimbau setiap warung agar tidak melakukan praktek perjudian jenis togel maupun perjudian lainnya. 

Dalam kegiatan sambang atau kunjungan ke desa binaan, bertemu dan berdialog bersama masyarakat sudah menjadi rutinitas dari Bhabinkamtibmas Polsek Sidikalang Kota Bripka Erwin Panjaitan sehari-hari.

Seperti yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Bripka Erwin Panjaitan bersama Lurah Sitinjo Haposan Bancin serta tiga pilar plus mengunjungi warga binaannya di warung Irlin Sihotang Kelurahan Panji Dabutar, Kecamatan Sitinjo, Selasa (01/11/2022). 

Dalam sambangnya tersebut Bhabinkamtibmas Bripka Erwin Panjaitan menyampaikan imbauan dan menempel stiker diwarung warga binaan yang ditemuinya agar tidak melakukan segala bentuk kegiatan perjudian diwilkum Polres Dairi. 

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kapolsek Sidikalang Kota AKP Sukanto Berutu menegaskan apabila ada yang kedapatan melakukan perjudian maka kami dari pihak kepolisian akan bekerjasama dengan perangkat desa serta pihak terkait akan menindak tegas pelaku perjudian tersebut. 

Kapolres AKBP Wahyudi Rahman mengatakan pihaknya akan terus melakukan upaya dalam memberantas penyakit masyarakat itu. 

" Kita sudah berkomitmen bersama Forkopimda maupun para tokoh masyarakat atau para tokoh pemuda untuk menciptakan situasi yang aman kondusif dan kita tidak akan pandang bulu tentang tindak perjudian dan narkoba yang ada di kabupaten Dairi," ucapnya. 

" Saya sampaikan sekali lagi, jangan pernah coba-coba bermain-main diwilayah hukum Kabupaten Dairi, kalau tidak akan kami tindak tegas," tambahnya.

Dalam imbauan personil Bhabinkamtibmas Bripka Erwin Panjaitan menjelaskan Undang-undang pasal 303 KUHP (kitap undang-undang hukum pidana) berbunyi, barang siapa yang memberikan dan turut serta untuk permainan judi diancam pidana penjara paling lama (sepuluh) tahun atau denda Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).

" Dan Kepolisian Republik Indonesia akan selalu berkomitmen untuk memberikan imbauan larangan malakukan kegiatan berbagai bentuk judi. Tugas semakin berat dan bertambah, namun kami dengan semangat untuk melakukan demi NKRI, semoga imbauan yang kami lakukan akan dapat mengubah kecamatan yang ada di kabupaten Dairi lebih baik kedepannya," pungkasnya. (imc/nt)


Komentar

Berita Terkini