|

Massa Desak Gubernur Edy Evaluasi Dirut Bank Sumut Soal Mobile Banking

massa Gerakan Masyarakat Sumatera Utara (Margasu) saat menggelar unjuk rasa di depan kantor Gubsu, Jalan Diponegoro, Medan, Jumat (18/11/2022). (foto: bsk) 


INILAHMEDAN - Medan: Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi diminta segera mengevaluasi jabatan Rahmat Fadillah Pohan sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Bank Sumut terkait mobile banking yang belum mendapatkan izin dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Desakan itu disampaikan massa Gerakan Masyarakat Sumatera Utara (Margasu) saat menggelar unjuk rasa di depan kantor Gubsu, Jalan Diponegoro, Medan, Jumat (18/11/2022). 

"Kami meminta Gubernur Edy Rahmayadi segera mengevaluasi Dirut Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan terkait mobile banking yang belum mendapatkan izin dari BI," kata Ketua Umum Margasu Hasanul Arifin Rambe dalam orasinya. 

Hasanul menyampaikan dari hasil pemeriksaan divisi pengawasan yang diserahkan ke divisi kepatuhan, dua tahun layanan mobile banking Bank Sumut beroperasi tanpa izin dari BI dan OJK.

"Pada 26 Desember 2019 lalu, OJK telah melayangkan surat ke Direksi PT Bank Sumut bernomor: S-241/KR.05/2019, te tang persetujuan penerbitan layanan mobile banking dan tarik runai tanpa kartu PT Bank Sumut. Namun sampai Juli 2022, Bank Sumut tidak juga mendapatkan izin dari BI. Ini dikuatkan dengan surat Divisi Pengawasan Bank Sumut bernomor: 523/DDJ-PP/L/2022, tertanggal 19 Juli 2022, kepada Pimpinan Divisi Kepatuhan, tentang perihal permohonan opini/saran terhadap perizinan produk," kata Hasanul.

Dalam surat Divisi Pengawasan yang berisi 3 poin itu, salah satu poinnya berbunyi; Dapat kami informasikan bahwa untuk mobile banking saat ini sedang diproses pengajuan izinnya ke Bank Indonesia bersamaan dengan proses perizinan QRIS untuk internet banking corporate pada semester II tahun 2022, kami akan mempersiapkan dokumen dokumen yang dibutuhkan untuk perizinan ke Bank Indonesia di mana pengajuan perizinan akan kami submite pada awal tahun 2023.

"Artinya, sejak awal 2020 mobile banking Bank Sumut sampai saat ini tidak ada izinnya dari BI," tegas Hasanul.

Aksi massa Margasu diterima 2 Staf Administrasi Pimpinan Gubsu, Indra Siregar dan Chici, yang berjanji menyampaikan aspirasi tersebut ke pimpinan mereka.

Sebelum membubarkan diri, massa Margasu berjanji akan kembali datang ke kantor Gubsu dan Bank Sumut untuk menyampaikan aspirasi mereka.(imc/bsk) 

Komentar

Berita Terkini