|

Bareskrim Periksa 22 Saksi Dugaan Korupsi Jet Pribadi Hendra Kurniawan

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul. (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Jakarta : Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri sudah melakukan pemeriksaan terhadap 22 saksi dalam kasus dugaan korupsi penggunaan jet pribadi Brigjen Hendra Kurniawan. 

" Jumlah saksi yang dimintai keterangan sebanyak 22orang," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada awak media di Jakarta, Selasa (11/10/2022).

Nurul menuturkan ke- 22 jumlah saksi yang telah diperiksa tersebut diantaranya delapan anggota Polri dan 14 dari pihak Aviasi dan lainnya.

Rinciannya, delapan anggota Polri itu yakni, HK, AN, SUS, RS, FRP, SMH, PEG, dan MM. Sedangkan 14 lainnya, DB, ASH, DR, OJ, GB, TA, ARB, AR, IN, BK, JA, AK, SN dan AH. 

" Barang bukti yang menjadi objek penyelidikan sebanyak 15 lembar atau eksemplar dokumen terkait penggunaan pesawat Jet T7/JAB," terang Nurul. 

Dalam kasus itu Bareskrim melakukan penyelidikan berdasarkan LI/27/IX/2022/Tipidkor tertanggal 22 September 2022 soal dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara atas penggunaan pesawat Jet T7/JAB dari Jakarta ke Jambi dan dari Jambi ke Jakarta yang dilakukan pada 11 Juli 2022.

Pada proses penyelidikan tersebut Bareskrim menyematkan pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan pasal 5 Ayat (2), pasal 11 dan pasal 13 atau pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

" Rencana tindak lanjut melakukan pendalaman berupa meminta keterangan para pihak yang terlibat dan mengumpulkan dokumen tambahan," tukas Nurul. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini