|

Tersangka Judi Kim Diamankan Polisi

Tersangka memegang barang bukti. (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Dairi : Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto J Purba, membenarkan ditangkapnya seorang tersangka judi Kim pada Minggu malam (07/08/2022). 

Tersangka itu diamankan dari Perumnas Lae Mbulan, Kelurahan Panji Dabutar, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi.

AKP Rismanto J Purba mengatakan, identitas tersangka berinisial MMS (43) penduduk di Perumahan Lae Mbulan, Blok B, Kelurahan Panji Dabutar, Kecamatan Sitinjo. 

Sementara untuk barang bukti yang turut disita berupa, uang tunai Rp 81.000 pecahan Rp 10.000 sebanyak 2 lembar, pecahan Rp 2.000 sebanyak 5 lembar, Rp 1000-Rp 50.000 1 lembar. 

Selain itu, 1 kode teka-teki 6 Lembar, 1 kertas rekap 16 Lembar (Kosong), 2 blok Kim berisikan nomor tebakan penjualan pada 07 Agustus 2022 dan 5 kertas berisi nomor tebakan. 

Penangkapan tersangka itu setelah pihak Polres Dairi menerima informasi pada Minggu 07 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 WIB. 

Informasi itu menyebutkan adanya seseorang yang melakukan perjudian jenis Kim pada situs online yang menjual sejumlah angka tebakan dengan taruhan uang. 

" Mendapat informasi tersebut maka kami melakukan penyelidikan," katanya. 

Menurut perwira pertama Polri dengan tiga balok emas dipundaknya itu Satreskrim Polres tetap berkomitmen dalam memberantas segala bentuk Pekat (penyakit masyarakat). 

" Dan kami berharap kepada seluruh masyarakat Kabupaten Dairi untuk melaporkan tentang tindak pidana yang terjadi dilingkungannya, kami akan menindak lanjuti," tukasnya. (imc/am/nt) 


Komentar

Berita Terkini