|

Satu Dari Dua Maling Sepeda Motor Dibekuk Polisi

Wakapolres Sergai Kompol Sofyan. (foto : dok)
INILAHMEDAN - Sergai : Satu dari dua pelaku tindak pidana pencurian/maling sepeda motor yang diamanankan petugas Reskrim Polsek Tanjung Beringin berinisial YI alias Acuk (30). Sedangkan temannya yang masih buron inisial D diduga sudah beberapa kali beraksi.

Warga Dusun II , Desa Pematang Kuala , Kecamatan Teluk Mengkudu itu dibekuk petugas dikediamannya pada Sabtu (30/07/2022) sekira pukul 11:00 WIB.

" Barang bukti yang berhasil diamankan berupa BPKB dan STNK, kunci T juga sepeda motor sedang dalam pencairan. Untuk sementara terhadap pelaku diketahui sudah lebih 2 Laporan Polisi (LP)," ujar Wakapolres Sergai Kompol Sofyan didampingi Kapolsek Tanjung Beringin AKP T Sihombing, Kanit Reskrim Iptu Maruli Sihombing bersama PS Kasi Humas Bripka Juparto Situmorang di Mapolres Sergai, Selasa (02/08/2022).

Wakapolres menyebutkan teman tersangka D kini sudah diterbitkan untuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan mereka juga tidak menutup kemungkinan tersangkut tindak pidana kejahatan lainnya.

Menurutnya, modus pelaku berpura-pura bertamu dengan mengamati situasi sekitar. Jika dianggapnya sudah aman langsung melakukan pencurian dengan menggunakan kunci palsu. 

" Mudah - mudahan 1 pelaku lagi segera ditangkap,” ucapnya. 

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP ayat (1) ke 3e, 4e, dan 5e dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

Kompol Sofyan mengatakan, sebelumnya penangkapan tersebut atas laporan korban bernama Sahroni (57) warga Dusun III, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.

Laporan Polisi Nomor : LP/ B /42/ VII/2022/SPKT/POLSEK TANJUNG BERINGIN/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tertanggal 30 Juli 2022 tentang tindak pidana Pencurian Sepeda Motor dengan pasal 363 KUHPidana.

Kejadiannya pada Jumat 29 Juli 2022 sekira pukul 21.00 WIB  di Dusun II, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai.  (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini