|

Polres Dairi Pasang Spanduk Cegah Karhutla

Spanduk imbauan yang dipasang personil Polres. (foto : nt) 
INILAHMEDAN - Sidikalang : Guna mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Polres Dairi memberi imbauan kepada masyarakat berupa larangan dengan menggunakan spanduk yang dipasang di beberapa lokasi titik rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan. 

Adapun spanduk imbauan tersebut berbunyi 'Dilarang !!! Membuka Lahan Dan Semak Belukar Dengan Cara Membakar Atau Dengan Sengaja Membakar Hutan', Minggu (21/08/2022).

Kapolres Dairi Akbp Wahyudi Rahman, bagi pelanggar dapat dikenakan hukum pidana dan denda sesuai dengan Undang RI Nomor 41/1999.  

Adanya imbauan itu diharapkan masyarakat memahami tentang bahaya membakar hutan dan lahan serta akibatnya bila tetap melakukan pembakaran dapat membuat tercemarnya lingkungan dan tejadi bencana.

Pemasangan spanduk dilokasi rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan seperti di Desa Silalahi Sambungan, Simpang Tiga Lae Pondom, Simpang Tiga PLTA dan Perbatasan Dairi dengan Tanah Karo. (imc/am/nt)


Komentar

Berita Terkini