|

Disdukcapil dan Rutan Perempuan Kelas II Tanjung Gusta Lakukan Pendataan NIK Warga Binaan

Pemko Medan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) berkolaborasi dengan Rutan Perempuan Kelas II Tanjung Gusta Medan melakukan Pemadanan dan Pendataan Nomor Induk Kewarganegaraan (NIK) warga binaan Rutan Perempuan  Kelas II Tanjung Gusta, Rabu (03/08/2022).(foto: bsk) 


INILAHMEDAN - Medan: Pemko Medan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) berkolaborasi dengan Rutan Perempuan Kelas II Tanjung Gusta Medan melakukan Pemadanan dan Pendataan Nomor Induk Kewarganegaraan (NIK) warga binaan Rutan Perempuan  Kelas II Tanjung Gusta, Rabu (03/08/2022).

Pemadanan dan Pendataan NIK ini digelar guna kelengkapan administrasi terutama pada warga asli atau yang berdomisili di Kota Medan.

Kepala Disdukcapil Baginda Siregar ketika dikonfirmasi mengungkapkan kolaborasi ini merupakan salah satu upaya untuk mencocokkan data warga binaan. Sebab ke depannya banyak kebijakan dan akses umum yang membutuhkan kelengkapan administrasi.

“Pendataan ini harus dilakukan, karena saat ini banyak kebijakan dan akses umum yang membutuhkan adanya kelengkapan administrasi, seperti adanya NIK," jelasnya.

Baginda Siregar berharap dengan adanya kolaborasi ini, warga yang berada di Kota Medan tetap terjamin mendapat akses yang sama.

"Disdukcapil akan terus melakukan kolaborasi dengan semua pihak sesuai dengan visi dan misi Wali Kota Medan Bobby Nasution. Kita berharap adanya layanan ini warga yang berada di Kota Medan tetap terjamin mendapatkan akses yang sama," jelasnya.(imc/bsk) 

Komentar

Berita Terkini