|

Antonius Tampung Keluhan Omak-Omak Ragam Masalah Bantuan Sosial

Anggota DPRD Medan Antonius Tumanggor menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Sistem Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Surau Kecamatan Medan Petisah, Sabtu (06/08/2022).(foto: bsk) 


INILAHMEDAN - Medan: Para kau ibu mengeluhkan berbagai masalah mengenai bantuan sosial dari pemerintah. Sebanyak banyak dari mereka tidak pernah mendapatkan bantuan itu padahal berasal dari keluarga tidak mampu.

Hal itu terungkap pada sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Sistem Penanggulangan Kemiskinan yang digelar anggota DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor di Jalan Surau Kecamatan Medan Petisah, Sabtu (06/08/2022).

Pada sosialisasi itu, Antonius mengatakan saat ini Perda Penanggulangan Kemiskinan cukup 'seksi' karena warga berlomba-lomba mau mendapatkan fasilitas bantuan dari pemerintah. Misalnya bantuan PKH (Program Keluarga Harapan), KIP (Kartu Indonesia Pintar), KIS (Kartu Indonesia Sehat) berupa BPJS gratis dan lainnya.

Pada sosialisasi itu, Antonius memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai hak dan kewajibannya untuk mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.

"Masyarakat diminta memanfaatkan berbagai bantuan tersebut tetapi harus mengikuti prosedur. Kalau ada kendala, saya siap menjembatani baik di tingkat kelurahan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan dinas terkait lainnya," kata Antonius seraya meminta aparat kelurahan jangan sampai mempersulit urusan warga.

Berbagai keluhan warga terungkap pada sosialisasi Perda itu. Misalnya warga yang sebelumnya menjadi peserta BPJS Kesehatan namun karena himpitan ekonomi tidak sanggup membayar. Bahkan iuran sampai tertunggak. Warga pun berharap mendapatkan BPJS gratis dari Pemko Medan.

Bahkan ada warga lanjut usia yang sama sekali tidak pernah mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah. Ada juga yang mengeluhkan dahulu mendapat bantuan sosial tapi saat ini tidak mendapat lagi.

Keluhan warga br Sitorus lain lagi. Dia mengaku heran di rumahnya ditempel stiker kalau dia merupakan warga tidak mampu (miskin). Namun bantuan sosial tak juga didapatnya.

Menanggapi keluhan warga, Antonius memerintahkan timnya untuk menjemput berkas-berkas warga agar keluhan warga tersebut secepatnya ditindaklanjuti.

"Ini menjadi perhatian kami," kata Antonius.

Perwakilan Kelurahan Sei Putih Timur 1 Ali Dona Siregar pada spsialisasi Perda itu mengatakan pihaknya akan selalu membantu warga  namun keputusan tentang bantuan pemerintah bukan di tingkat kelurahan.

Sementara perwakilan Dinas Sosial mengatakan bahwa warga yang berhak mendapatkan bantuan sosial adalah warga tersebut nama ya sudah masuk di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos.

"Kalau sudah masuk di DTKS, tinggal menunggu bantuan dari pemerintah. Kalau belum silakan warga daftar melalui kelurahan," katanya. (imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini