|

IRT Nyaris Diperkosa Pria Pura-pura Jadi Tukang Ojek, Harta Benda Dibawa Kabur

Pelaku perampasan harta korban IRT saat diamankan di Polres Batubara. (foto: eka) 


INILAHMEDAN - Batubara: Seorang ibu rumah tangga (IRT) nyaris menjadi korban pemerkosaan seorang pemuda yang berpura-pura menjadi tukang ojek. 

Meski selamat dari pemerkosaan, namun harta benda korban MM, 46 tahun, warga Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan, dibawa kabur pelaku. Polres Batubara akhirnya mengamankan pelaku berikut menyita barang hasil rampasannya. 

Kasat Reskrim AKP JH Tarigan SH membenarkan peristiwa itu. Dalam laporannya di kantor polisi, MM menceritakan, saat itu Minggu (10/07/2022) sekitar pukul 04.00 WIB, dia menumpangi bus dari arah Dumai menuju Siantar dan berencana turun di kawasan Simpang Kawat Kabupaten Asahan. Namun korban ketiduran dan terbangun bus sudah berada di daerah Perdagangan. Korban pun buru-buru turun di kawasan perkotaan. 

"Waktu itu hari masih gelap sekitar jam empat pagi," kata korban. 

Berselang beberapa menit, pelaku datang mengendarai sepeda motor Honda Supra menawarkan jasa antar (ojek). Korban minta diantar ke Simpang Lima Puluh Kabupaten Batubara dengan biaya antar Rp40 ribu. 

Korban sempat bertanya kepada pelaku karena sepeda motor melaju ke arah Indrapura. 

"Kok ke sini jalannya," tanya korban. 

"Kita tukar kereta (sepeda motor) dulu ke rumah saya," jawab pelaku. 

Setelah melintasi rel kereta api, pelaku mengarahkan sepeda motor ke jalan pintasan samping rel menuju arah Simpang Dolok. Tepat di kawasan perkebunan kelapa sawit PT Socfindo, pelaku memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan dan membuang tas pakaian yang dipegangnya. 

Korban yang sempat curiga, akhirnya kaget karena pelaku langsung menarik bajunya. Korban mencoba melawan dan berusaha melepaskan diri dari cengkraman pelaku hingga bajunya robek. Pelaku sempat membentak korban agar tidak melawan. "Diam kau," bentak pelaku. 

Lantaran korban terus melawan dan berusaha melepaskan diri, pelaku akhirnya mengambil paksa tas sandang korban berisi dia unit hape dan dua buah cincin emas, uang tunai Rp400 ribu, 1 lembar uang kertas dolar Singapura sebesar 10 dolar, dan 1 lembar uang dolar Singapura sebesar 2 dolar, dua buah jam tangan, KTP, Kartu ATM BRI, Kartu Prasejahtera sebanyak dua buah. Kemudian pelaku kabur. 

Setelah korban membuat laporan, petugas Polres Batubara melakukan olah TKP. Tanpa waktu lama, polisi meringkus pelaku yang diketahui bernama Rahmat (34), warga Lk VII Sebrang Desa Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun. Pelaku mengaku menyimpan barang hasil rampasannya dari korban.(imc/eka) 

Komentar

Berita Terkini