INILAHMEDAN - Medan : Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Utara akan menerapkan tilang menggunakan kamera ponsel. Tilang menggunakan ponsel ini merupakan mode terbaru dari kepolisian dalam menindak pelanggar lalu lintas di Kota Medan. Warga yang ditilang Polantas masih secara manual. (foto : dok)
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sumut, AKBP Alimuddin Sinurat mengatakan nantinya pengendara yang kedapatan melanggar akan difoto lalu dikirimi surat tilang.
Sebanyak 10 personel Ditlantas sedang dipersiapkan dan saat ini mereka masih mengikuti pelatihan dari Korlantas Polri.
" Sekitar 10 orang masih ikut pelatihan bersama Korlantas. Nanti sistemnya difoto baru divalidasi," katanya, kemarin.
Ia menyebut, setelah pelatihan mereka segera diterjunkan ke lapangan. Untuk petugas yang mengendarai sepeda motor akan ada dua personel. Satu mengendarai motor dan satunya lagi memegang ponsel. Meski demikian, penilangan belum dilakukan dan masih tahap sosialisasi.
Nantinya pengendara yang melanggar akan difoto dan dikirim surat validasi. " Jadi kalaupun difoto, bukan dapat surat tilang, tetapi pemberitahuan kalau dia melanggar," ujarnya.
Namun begitu, untuk sekarang Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut sudah menerapkan tiang elektronik (ETLE) di satu lokasi yaitu di lapangan merdeka Medan.
dat dua kamera yang sudah dipasang, tetapi baru satu yang aktif. Setiap pelanggar yang terekam akan menerima surat dari polisi dan diminta membayar sesuai pelanggaran. (imc/joy)