|

TSO Laporkan Gubernur Edy, Kuasa Hukum Penuhi Panggilan Penyidik Untuk Gelar Perkara

Razman Arif Nasution, selaku tim kuasa hukum Bupati Padanglawas (Palas) nonaktif, Ali Sutan Harahap, memenuhi panggilan penyidik Polda Sumut untuk melakukan gelar perkara, Jumat (17/06/2022) pagi.(foto: red) 

INILAHMEDAN - Medan: Razman Arif Nasution, selaku tim kuasa hukum Bupati Padanglawas (Palas) nonaktif, Ali Sutan Harahap, memenuhi panggilan penyidik Polda Sumut untuk melakukan gelar perkara, Jumat (17/06/2022) pagi.

Sebelumnya, Ali Sutan Harahap melalui kuasa pelapor, Donna Siregar, Sabtu (04/06/2022), melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan atas terbitnya Surat Gubernur Sumut yang menunjuk Wakil Bupati Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Palas.

Laporan itubditerima Polda Sumut dengan nomor STTLP/B/986/6/2022/SPKT/POLDA SUMUT, terkait pidana UU No 1 tentang KUHP pasal 421 tentang penyalahgunaan kewenangan pejabat.

"Kita yakin laporan klien kami di Polda Sumut terkait dugaan penyelewengan jabatan akan berjalan mulus, sama seperti gugatan di PTUN yang telah dinyatakan lengkap berkasnya kemarin," ungkap Razman di Mapolda Sumut, sesaat sebelum memasuki ruang penyidik.

"Kita tunggu saja hasil gelar perkara hari ini. Berkas-berkas dan saksi-saksi pelapor hari ini siap memenuhi panggilan penyidik," tutup Razman didampingi Tim Kuasa Hukum RAN seraya bergegas menuju ruang penyidik.

GUGATAN PTUN MEDAN

Sebelumnya, berkas gugatan Bupati Padanglawas (Palas) Nonaktif, Ali Sutan Harahap, terhadap Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi terkait terbitnya Surat Penunjukan Plt Bupati Palas Ahmad Zarnawi Pasaribu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, dinyatakan lengkap. Selanjutnya sidang pokok perkara akan digelar pada 30 Juni. 

Kepastian ini diperoleh usai tahapan kedua pemeriksaan berkas gugatan di PTUN Medan, Kamis (16/06/2022) siang.

Panitera PTUN Medan menerima dan meloloskan gugatan Ali Sutan Harahap, akrab dipanggil Tengku Sutan Oloan (TSO), melalui kuasa hukumnya Razman Arif Nasution untuk diproses ke sidang selanjutnya.

"Alhamdulilah, berkas gugatan Ali Sutan Harahap dinyatakan lengkap oleh panitera, dan pada 30 Juni 2022 mendatang akan digelar sidang terhadap pokok perkara gugatan," katavRazman Arif Nasution, didampingi keluarga TSO dan tim kuasa hukum RAN. (imc/red)

Komentar

Berita Terkini