|

Tim Tekab Unit Reskrim Polsek Patumbak Ungkap Sejumlah Kasus Kejahatan

Para tersangka yang diringkus tim Tekab Unit Reskrim Polsek Patumbak. (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Tim Tekab Unit Reskrim Polsek Patumbak mengungkap sejumlah kasus tindak kejahatan diwilayah hukumnya dalam dua minggu terakhir. 

Kapolsek Kompol Faidir Chaniago melalui Kasi Humas Aipda R Manurung, Rabu (29/06/2022), pengungkapan kasus tersebut antara lain, 3 kasus narkoba dengan tiga tersangka. 2 kasus judi togel online dengan 2 tersangka dan 4 kasus pencurian berikut dengan 7 tersangka. 

Dalam keberhasilan itu, Kapolsek Patumbak juga mengucapkan terima kasih kepada Kanit Reskrim AKP Ridwan, Panit Iptu Harles Gultom dan Panit Ipda MY Dabutar serta seluruh tim Tekab Polsek Patumbak atas kerja kerasnya selama ini yang telah mengungkap beberapa kasus yang ada di wilayah Hukum Polsek Patumbak.

Tidak lupa juga Kapolsek mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kecamatan Medan Amplas dan Patumbak atas partisipasinya serta dukungan dalam membantu tugas polisi yang diberikan kepada Polsek Patumbak guna upaya pengungkapan kasus yang ada di wilayah hukum Polsek Patumbak.

Begitu pula, Kapolsek Patumbak juga mengucapkan terima kasih kepada para awak media yang juga turut membantu pihak kepolisian khususnya Sektor Patumbak pada pemberitaan di media online, cetak serta media elektronik tentang pelaksanaan tugas sehari-hari dari personel Polsek Patumbak.

Disebutkan, para tersangka kasus narkoba jenis sabu itu yakni IM (20), warga Jalan Pertahanan, Kecamatan Patumbak dengan barang bukti (BB) lima paket kecil sabu siap edar. 

2. SS (25), warga Jalan Selambo, Kecamatan Patumbak berikut BB satu paket kecil narkoba jenis sabu dan uang hasil penjualan Rp100.000 dan ketiga yaitu E (30), warga Jalan Sumber Jaya, Kecamatan Medan Amplas dengan BB dua paket kecil sabu siap edar serta uang hasil penjualan Rp100.000. 

Selanjutnya para pelaku narkoba dilimpahkan penyidikannya ke Sat Narkoba Polrestabes Medan guna proses lanjut. 

Lalu, para tersangka kasus judi Togel online, 1. RKM (32), warga Jalan Selamat Lurus, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas dengan BB dua unit Hp Android  yang berisi nomor tebakan Togel, kertas berisi nomor tebakan Togel, uang penjualan Togel Rp 20.000.

 2. W (38) warga Jalan Garu II-B, Kelurahan Harjosari I,  Kecamatan Medan Amplas BB dua Hp Android berisi nomor tebakan togel, kertas berisi nomor tebakan Togel, pulpen, uang hasil penjualan togel Rp10.000. 

Sementara para tersangka pencurian, 1 S @ D (29), warga Jalan Kampung Karo, Gang Rambutan, Desa Sigara-gara Kecamatan Patumbak. 2. IB (37), warga Jalan Kampung Karo, Gang Rambutan, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak. 3. K @ N (26), warga Jalan Kampung Karo, Gang Rambutan, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak BB satu unit sepeda motor Yamaha Vega, empat karung pupuk, uang sisa penjualan barang curian Rp 246.000. 4. RK @ K (35), warga Dusun I, Gang Suka, Desa Amplas, Kecamatan Percut Seituan.

5. SH (21), warga Desa Amplas, Kecamatan Percut Seituan dengan BB satu unit Honda Beat BK 5288 AHM, Satu Honda Vario tanpa BK.  

Ke- 6. YPP (33), warga Jalan Kebun Kopi, Desa Marendal I, Kecamatan Patumbak yang BBnya, sebuah tang. 7. DW (19) warga Jalan Pertahanan, Dusun II, Gang Amal Desa, Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak.

Sementara, untuk para pelaku pencurian, S@D, IB dan K@N tersebut melakukan aksinya pada subuh hari sekitar pukul 04.00 wib, Jalan Kampung Karo, Gang Rambutan dikandang ternak ayam milik Polwan yang bertugas di Polda Sumatera Utara.

Pelaku pencurian dapat diamankan dari penyelidikan dilapangan dan rekaman CCTV yang ada di TKP  dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Ridwan, Panit Iptu Harles Gultom dan Panit Ipda MY Dabutar. 

" Para pelaku narkoba untuk penyidikannya dilimpahkan ke Sat Narkoba Polrestabes Medan dan untuk para pelaku judi togel online dan pencurian diproses sesuai hukum yang berlaku dan penyidikannya di Polsek Patumbak. " pungkas Kapolsek. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini