|

Pemprov Sumut Siap Kawal Ganti Rugi Pembangunan SUTET di Langkat

Wakil Gubernur SumutbMusa Rajekshah menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Terkait Permasalahan Ganti Rugi Lahan Pembangunan SUTET di Kabupaten Langkat yang digelar Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Kamis (02/06)2022). (foto: bsk)

 


INILAHMEDAN - Medan: Wakil Gubernur (Wagub) Sumut Musa Rajekshah menyampaikan Pemerintah Provinsi Sumut siap mengawal masalah pembayaran ganti rugi atas pembangunan SUTET di Kabupaten Langkat.

Pembayaran ganti rugi itu berupa kompensasi atas tanah, bangunan serta tumbuh-tumbuhan kepada masyarakat terdampak di 12 kecamatan dan 30 desa di Kabupaten Langkat yang belum terselesaikan oleh PT PLN Cq PT PLN UIP II Sumut.

Hal ini disampaikan Ijeck, sapaan akrab Musa Rajekshah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Permasalahan Ganti Rugi Lahan Pembangunan SUTET di Kabupaten Langkat yang digelar Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI di kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Kamis (02/06/2022).

"DPD RI hadir di sini karena ingin menanggapi apa yang bapak-bapak sampaikan. Seluruh aparatur penyelenggara negara dalam pembangunan pastinya bertujuan untuk kesejahteraan rakyat. Kami Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan mengawal perkembangan ini, Pak Suhaimi bisa mengubungi kami langsung bila ada hal-hal yang perlu kami mendengarkannya," ujar Ijeck usai mendengarkan keluhan Suhaimi Akbar, perwakilan masyarakat terdampak pembangunan SUTET di Langkat.

Ijeck mengapresiasi Suhaimi dan warga yang tetap semangat memperjuangkan haknya begitu juga dengan BAP DPD RI yang diketuai oleh Edwin Pratama Putra karena telah memasilitasi pertemuan antara Masyarakat Langkat dengan PT PLN, OPD Langkat, Kapolda hingga perwakilan dari Kemenkumham.

"Kami senang, semangat Bapak Suhaimi dan lainnya dalam memperjuangkan masalah ini tak surut sampai akhirnya ditanggapi oleh negara, yakni DPD RI," katanya.

Ijeck berharap RDP ini dapat membantu menyelesaikan masalah yang terjadi dengan tetap memenuhi rasa keadilan kepada masyarakat yang terdampak dengan berpegang pada peraturan perundang-undangan.

"Selain masyarakat yang mendapatkan haknya, semoga pembangunan yang dilakukan PLN bisa berjalan dengan lancar karena apa yang dilakukan pemerintah untuk kesejahteraan rakyat, tidak ada keinginan untuk merampas dan menghilangkan hak rakyat. Memang dalam masalah ini seharusnya tak boleh ada pihak ketiga hadir. Ini mungkin juga jadi masukan untuk PLN untuk ke depannya melakukan sosialisasi dan berikan informasi yang jelas ke masyarakat, kalau perlu berikan akses atau kontak langsung sehingga tidak ada kesalahpahaman. Soal pembayaran pajak, mohon juga untuk Pemkab Langkat lihat masalah ini lebih jeli agar masyarakat juga tidak dirugikan," ujar Ijeck.

Wakil Ketua BAP DPD RI Edwin Pratama Putra menyebutkan bahwa ini sudah pertemuan keenam yang digelar BAP DPD RI dengan masyarakat untuk mencarikan solusinya. Pertemuan pertama yakni Februari 2019, kemudian dilakukan kembali September 2019, Juni 2020, 11 November 2020, 9 Februari 2022 dan juga dilakukan pada hari ini.

"Kita terus melakukan mediasi terkait permasalahan ini. Kami juga terima kasih kepada Pak Wagub karena sudah datang dan ikut mencari solusi dari permasalahan ini," sebutnya.

Hadir mendampingi Ketua BAP DPD RI  yakni Pdt Willem TP Simarmata, HM Fadhil Rahmi, Iskandar Muda Baharuddin Lopa, Abdurrahman Abubakar Bahmid, Asep Hidayat, Evi Apita Maya, Maya Rumantir, Miranti Dewaningsih, Yance Samonsabra, Dailami Firdaus, Eva Susanti, Andi Nirwana, Asni Hafid dan Erlinawati.

Hadir juga Kakanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi, Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Langkat Amri, Kapolres Langkat Danu Pamungkas, GM PT PLN Wilayah Sumut Pandapotan Manurung, GM PT PLN UIP Sumbagut Oktavianus Duha, warga terdampak Suhaimi dan lainnya.

Suhaimi dalam kesempatan itu juga sempat menceritakan permasalahan terkait ganti rugi dan kompensasi yang belum terealisasikan, baik itu yang belum dilakukan pembayaran maupun yang sudah dilakukan namun ada potongan sebesar 30% sampai 40% dari pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT)/Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) yang telah diadukan oleh BAP DPD RI sejak 24 September 2018 lalu.(imc/bsk)


 

Komentar

Berita Terkini