|

Fraksi NasDem Batubara Setujui Perubahan Perda Nomor 6 tahun 2020

Sekretaris Fraksi Partai Nasdem DPRD Batubara Mukhsin.(foto: eka) 


INILAHMEDAN - Batubara: Fraksi Partai NasDem DPRD Batubara menyetujui perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. 

"Setelah mencermati hasil laporan Bapemperda, Fraksi NasDem menyetujui," kata juru bicara Fraksi NasDem Mukhsin pada Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi atas Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Penandatanganan Persetujuan Bersama serta Penyampaian Nota Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2021, Senin (06/06/2022). 

Rapat paripurna itu dipimpin Wakil Ketua I DPRD Batubara  Ismar Khombri dihadiri Wakil Bupati Batubara Oky Iqbal Frima. Hadir juga Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). 

Menurut Mukhsin, peraturan daerah merupakan perangkat hukum yang mengikat dalam melaksanakan jalannya roda pemerintahan daerah Kabupaten Batubara. 

"Tentunya dalam Penyelenggaraan Perhubungan guna menunjang terwujudnya pembangunan di Batubara," kata Sekretaris Fraksi NasDem ini. 

Sebagaimana diketahui, kata Mukhsin, dalam perubahan Perda No 6 tahun 2020 itu, ada beberapa pasal yang harus diubah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.(imc/eka) 




Komentar

Berita Terkini