|

BWI Medan Sosialisasikan UU Wakaf ke Aparatur Kecamatan Hingga Kepling

Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kota Medan melaksanakan sosialisasi UU Wakaf angkatan ke 3 tahun 2022 di Hotel Grand Jamee Syariah Jalan Ringroad Medan, Senin (20/06/2022). (foto: bsk) 


INILAHMEDAN -'Medan: Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kota Medan melaksanakan sosialisasi UU Wakaf angkatan ke 3 tahun 2022 di Hotel Grand Jamee Syariah Jalan Ringroad Medan, Senin (20/06/2022). 

Peserta sosialisasi berasal dari aparatur Kecamatan Medan Helvetia, aparatur kelurahan, kepala lingkungan, nazir wakaf dan pengurus masjid. 

Ketua BWI Kota Medan Zulheddy dalam sambutannya  mengataka kegiatan sosialisasi Undang-Undang Wakaf ini merupakan program kerja BWI Medan pada semester awal 2022. Sosialisasi ini menurut rencana akan dilaksanakan 5 angkatan, dan hari ini merupakan angkatan ke 3. 

Ahmad Zuhri, narasumber pada sosialisasi itu mengatakan peran aparatur pemerintahan di kecamatan, kelurahan maupun kepala lingkungan sangat penting dalam membantu menyelesaikan persoalan wakaf di tengah-tengah masyarakat. Misalnya menandatangani berkas W1, W2, W3, dan WK. 

"Peran selanjutnya yang tidak kalah penting adalah aparat kelurahan (lurah) boleh diangkat sebagai nazir dan tanah wakaf yang ada di wilayahnya demi untuk mengamankan sebuah aset wakaf," katanya. 

Lurah maupun kepala lingkungan, kata dia, dapat bertindak sebagai orang yang mendaftarkan aset wakaf kepada KUA terhadap aset wakaf yang sudah tidak diketahui lagi pewakifnya karena sudah meninggal atau sudah pindah ke tempat lain, padahal aset itu sudah dimanfaatkan masyarakat dan diketahui memang merupakan wakaf orang-orang terdahulu. 

"Lalu surat itu lakan ditindak lanjuti KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dengan menerbitkan Akta Pengganti Ikrar Wakaf," kata Ahmad Zuhri. 

Sementara Kepala Badan Kesbang Linmas dan Politik Pemko Medan Arjuna Sembiring mengungkapkan pemerintahan mempunyai 4 peran dalam pemberdayaan wakaf. Yakni Peran Regulator, Peran Motivator, Peran Fasilitator dan Peran Kordinator. 

"Saya pernah melakukan keempat peran tersebut dan punya pengalaman yang cukup," katanya. 

Arjuna Sembiring adalah pejabat Pemko Medan yang juga pelaku wakaf dan pernah berperan dalam penyelesaian permasalahan wakaf. Sosialisasi itu diisi dengan tanya jawab.(imc/rel) 


Komentar

Berita Terkini