Tersangka penjual sabu-sabu saat diamankan polisi. (foto: eka) |
INILAHMEDAN - Batubara: Sial betul DD alias Putra (27). Maksud hati mendapat untung, malah buntung. Warga Dusun Pelangi, Desa Bulan-Bulan, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara, ini tak mengira kalau dirinya menjual sabu-sabu kepada polisi yang sedang menyaru. Putra pun masuk bui.
"Saat itu memang petugas kita sedang menyamar sebagai pembeli sabu-sabu," kata Kasat Narkoba AKP Sastrawan Tarigan melalui KBO AKP Yahman, Senin (30/05/2022)
Putra diamankan saat personel unit Opsnal Satres Narkoba Polres Batubara melakukan penyelidikan dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli (under cover).
Dari tangan Putra, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 20 gram dengan harga Rp10 juta. Lokasi transaksi di Desa Titi Putih, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara.
Polisi juga mengamankan (satu) buah plastik klip ukuran besar sabu dengan brutto 21,30 gram, bungkus rokok kosong, satu unit Handphone Android.(imc/eka)