|

Korupsi Dana Bos, Mantan Kepala SMAN 8 Dituntut 7,6 Tahun Penjara

 

Mantan Kepala SMAN 8 Medan Jonggor Rantau Panjaitan dituntut 7 tahun dan 6 bulan penjara pada sidang di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (20/05/2022). (foto: amsal) 

INILAHMEDAN - Medan: Mantan Kepala SMAN 8 Medan Jonggor Rantau Panjaitan dituntut 7 tahun dan 6 bulan penjara pada sidang di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (20/05/2022). 

Dalam tuntutan Jaksa pada perkars itu, terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 13 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor yang telah diubah menjadi UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor dalam surat dakwaan primair. 

Fauzan Irgi Hasibuan selaku Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp1.458.883.700, subsidair 4 tahun penjara. 

Usai membacakan tuntutan, Majelis Hakim Eliwarti menunda sidang pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa. 

Sebagaimana dalam dakwaan jaksa yang dibacakan Fauzan pada persidangan sebelumnya, besarnya dana BOS yang diterima SMAN 8 Medan sesuai dengan jumlah siswa yang menjadi peserta didik sebesar Rp1.400.000 per siswa per tahun ajaran.

Dengan rincian Tahun Ajaran 2016/2017 sebanyak 984 Siswa x Rp1.400.000 = Rp1.377.600.000. Tahun Ajaran 2017/2018 dengan 917 siswa (Rp1.283.800.000). Serta di Tahun Ajaran 2018/2019 dengan 934 siswa (Rp1.307.000.000).

Terdakwa melaksanakan penyaluran dana BOS setiap tiga bulan yaitu triwulan I sebesar 40 persen dari alokasi 1 tahun ajaran. Kemudian, triwulan II hingga IV masing-masing 20 persen.

Dalam hal ini Jongor Ranto Panjaitan sebagai Kepala di SMAN Jalan Sampali, Kecamatan Medan Area, Kota Medan memiliki tugas serta tanggung jawab. Di antaranya mengirim dan mengupdate data pokok pendidikan secara lengkap ke dalam sistem secara online ke Kementerian Pendidikan RI atau Dapodik.

Di sekolah yang dipimpin terdakwa memang ada dibentuk Dewan Guru maupun Komite Sekolah yang bertujuan agar penggunaannya transparan dan bisa dipertanggungjawabkan. 

“Namun dalam pelaksanaannya, terdakwa tidak melibatkan unsur Dewan Guru maupun Komite Sekolah dan laporan penggunaan dana BOS diyakini tidak bisa dipertanggungjawabkan,” urai Fauzan.

Akibat perbuatan terdakwa, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Provinsi Sumatera Utara No Itprovsu.905/R/2019 tanggal 04 November 2019, keuangan negara dirugikan sebesar Rp1.458.883.700.

Jongor Ranto Panjaitan dijerat pidana korupsi dengan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi atau menyalahgunakan jabatan atau sarana yang ada padanya dapat merugikan keuangan negara.(imc/amsal) 

Komentar

Berita Terkini