|

Dor, Dua Tersangka Pembobol Rumah Dibekuk Polsek Labuhan Ruku

Dua tersangka pembobol rumah dibekuk Polsek Labuhan Ruku. (foto: rel) 


INILAHMEDAN -:Batubara: Tempo 24 jam, unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku meringkus dua tersangka pembobol rumah milik  Muhammad Rizky (26) warga Jalan  Merdeka Lingkungan 1 Kelurahan Tanjung Tiram Kecamatan Tanjung Tiram. 

Kapolsek Labuhan Ruku Polres Batubara AKP Fery Kusnadi didampingi Kasi Humas Polres Batubara Iptu Ahmad Fahmi dan Kanit Reskrim Ipda Christian Panggabean memaparkan hal itu pada press release di Mapolsek Labuhan Ruku, Rabu (11/05/2022).

Kedua tersangka yakni Irwansyah alias Iwan (30) sehari-harinya berprofesi sebagai nelayan warga Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram dan Ramadhan alias Dani (28) warga Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung Tiram.

Kapolsek menjelaskan, kedua tersangka beraksi saat kondisi rumah sedang kosong karena ditinggal pemiliknya yang mudik lebaran. Kedua bajingan ini beraksi dengan cara memanjat atap rumah kemudian membobolnya melalui plafon asbes rumah dan selanjutnya masuk ke kamar tidur korban, Rabu (04/05/2022) sekitar pukul 15.00 Wib.

Kedua tersangka menggasak uang tunai Rp12 juta, HP, sejumlah jam tangan serta 1 unit jartu ATM dan barang-barang lainnya dengan total kerugian Rp40 juta lebih. 

Korban mengetahui rumahnya dibobol maling saat kembali ke rumahnya, Senin (09/05/2022). Kemudian korban membuat pengaduan ke Polsek Labuhan Ruku. 

"Kita langsung melakukan penyelidikan, meminta keterangan korban dan saksi, dan akhirnya mengidentifikasi pelaku. Kedua tersangka kita amankan berikut barang bukti hasil kejahatannya," katanya.

Polisi terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan menghadiahi timah panas di kaki kedua tersangka karena melawan dan berusaha kabur saat pengembangan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal  363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUH.(imc/rel) 

Komentar

Berita Terkini