|

Polisi Amankan Dua Tersangka Narkoba 1062,78 Gram.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi. (foto : dok)
INILAHMEDAN - Labuhanbatu : Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu mengungkap kasus Narkotika Gol I bukan tanaman, tapi jenis sabu, Minggu (17/04/22). 

Pengungkapan tersebut setelah dilakukan penyelidikan selama dua pekan dan pada Selasa (12/04/22) menangkap dua pelakunya yakni berinisial HS (Hamdani Siregar) alias D (38) warga Jalan Sisingamangaraja Ujung Bandar, Labuhanbatu dan seorang IRT AL (Ai Ling) alias S (43) warga Jalan Sirandorung Ujung, Labuhanbatu.

Dia mengatakan berawal adanya seseorang yang menawarkan sabu seberat 100 gram seharga Rp 45 juta. Lalu ditindak lanjuti dengan undercoverbuy dan dapat mengamankan AL dengan BB sabu 100 gram di kotak Tolak Angin Warna Kuning di Jalan Cut Nyak Dien, Rantau Prapat. 

Dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu, Kanit I Iptu Eko Sanjaya, Kanit II IPDA Sujiwo Satrio dan personil bersama seorang Polwan dilakukan pengembangan ke rumah AL di Jalan Sirandurung dan menyita sabu yang disimpan dalam lemari pakaian sebanyak 10 Bungkus di plastik klip ukuran 1 Ons.

Dari keterangan AL tim melakukan pengembangan di Wilkum Polda Sumut selama lima hari namun tidak berhasil. 

Diduga kuat mereka adalah bagian dari jaringan karena sebelumnya adik sepengambilan AL berinisial Kotek juga sudah ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu pada 2021lalu dan Adek Kotek berinisial Kocik ditangkap pada 2020 yang sekarang keduanya masih menjalani hukuman di Lapas. 

Sementara AL ibu tiga anak mengaku terpaksa terlibat karena himpitan ekonomi setelah berpisah dari suaminya sekitar 7 tahun yang lalu.

Terhadap kedua tersangka itu dijerat pasal 114 sub 112 UU RI No 35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini