|

Diduga Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia, 5 Oknum Polri Diproses

Kapoldasu Irjen Panca. (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Medan : Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya telah memproses lima polisi yang diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin. 

" Khusus untuk anggota Polri, kita sudah proses yang lima orang," kata Panca di Mapolda Sumut pada Jumat (08/04/22).

Kelima polisi itu antara lain, AKP HS, Aiptu RS, Bripka NS, Briptu YS dan Bripda ES. Posisi mereka masing-masing adalah ajudan Terbit, seorang kerabat Terbit, dan tamu yang pernah datang ke sana.

" Tiga dari kelimanya merupakan ajudan. Yang satu dia datang ke lokasi rumah itu, satu lagi berkaitan dengan keluarganya. Sudah kita proses juga kita terus menggali dengan bekerja sama dengan Komnas HAM dan LPSK," ujarnya.

Menurutnya, kelima polisi itu akan diproses sesuai dengan kode etik profesi. Namun, ia tidak menjelaskan lebih jauh sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada kelima personil tersebut. 

" Yang lima ini karena keberadaannya di lokasi termasuk juga tindakannya melakukan untuk mencuci mobil karena dia ajudan. Termasuk memelihara tokek seperti itu. Itu tidak pantas untuk dilakukan seorang anggota Polri," ungkapnya. 

Dibagian lain, saat beberapa waktu lalu, Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja menegaskan lima personil kepolisian tidak terlibat dalam kasus kerangkeng manusia di rumah terbit.

" Saya sampaikan kembali tidak ada. Karena kami sudah melakukan tiga kali pemeriksaan terhadap lima anggota kami yang diduga ikut terlibat dengan kasus tersebut," kata Tatan di Mapolda Sumut pada Sabtu lalu (26/03/22) .

Keterlibatan anggota polisi dalam kasus itu sempat diungkap Pegiat Kajian dan Penelitian KontraS Sumut Rahmat Muhammad. Menurutnya, polisi aktif tersebut berperan sebagai penjemput calon penghuni kerangkeng manusia.

" Kami menemukan beberapa anggota Polri aktif yang terlibat dalam proses penjemputan anak-anak kerangkeng, anak yang dulunya di luar kerangkeng, dijemput masuk ke dalam kerangkeng dan itu ada anggota polri yang terlibat," ujarnya.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan pihaknya sempat memeriksa lima anggota polisi tersebut.

" Mereka yakni AKP HS adalah suami dari adik Terbit Rencana. Sementara itu, Aiptu RS dan Bripka NS berperan sebagai ajudan. Lalu, Briptu YS bertugas menjemput penghuni kerangkeng yang kabur. Kemudian, Bripda ES turut ikut menganiaya tahanan," pungkasnya. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini