|

Bursa Calon Kepling di Medan Perjuangan, Rekom Lurah Kalah Telak Gegara Titipan Dari 'Langit'

Berliana Marpaung, calon kepala lingkungan VI Kelurahan Sidorame Barat II Kecamatan Medan Perjuangan.(foto: horas) 


INILAHMEDAN - Medan: Berliana Marpaung cuma bisa mengurut dada. Janda tiga orang anak ini kalah dalam seleksi calon kepala lingkungan di Lingkungan 6, Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan. 

"Saya merasa dikalahkan," kata Berliana kepada wartawan, Selasa (05/04/2022). 

Berliana adalah calon petahana yang kembali ikut seleksi calon kepala lingkungan periode berikutnya. Alasan Berliana dirinya dikalahkan karena begitu usai ujian seleksi kepling, Kamis (31/03/2022), dia sudah dapat kabar kalah dalam seleksi. Padahal pengumuman resmi hasil seleksi itu adalah Selasa (31/03/2022). 

"Informasi saya kalah seleksi dari pihak kelurahan, beberapa menit usai ujian seleksi," aku Berliana. 

Sewaktu usai ujian seleksi, cerita Berliana, dia mendapat telepon dari Atmini, Kasi Pembangunan Kelurahan Sidorame Barat II. 

"Saya diminta datang ke kantor Lurah," katanya. 

Di kantor kelurahan, Berliana kaget karena Atmini mengatakan dirinya tersingkir (tidak lulus seleksi calon kepala lingkungan). Hal itu juga dibenarkan Lurah Sidorame Barat II Mangasi Tua Pasaribu. 

"Ada telepon dari kantor camat yang mengatakan ada calon kepling titipan dari 'langit' supaya dimenangkan. Dan saya disingkirkan saja," kata Berliana menceritakan apa yang dikatakan Lurah kepadanya. 

Menurut Berliana, persyaratan berkas administrasinya ikut ujian seleksi kepala lingkungan sudah lengkap. Dia mendapat dukungan 30 persen masyarakat, tinggal di Kelurahan Sidorame Barat II sudah 25 tahun. Sementara bukti dukungan masyarakat kepada kepling terpilih, Khairul Anwuar tidak mencapai 30 persen, dan dia baru tinggal 4 bulan di wilayah tersebut. 

Sesuai amanah Perwal  Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan, calon harus sudah  2 tahun berdomisili di lingkungan tempatnya jadi kepling dan mendapat dukungan warga 30 persen dari jumlah penduduk di lingkungan tersebut.

“Semua  ujian saya jawab dengan baik dan saya menguasi semua pertanyaan  ujian tulis maupun wawancara. Selama 2 tahun berturut-turut, saya menjadi kepling terbaik di kelurahan kami karena PBB mencapai 99 persen dan mendapat hadiah dari Wali Kota Akhyar Nasution waktu itu. Cuma di tahun 2021 kami juara II,” terangnya.

Lurah Sidorame Barat II Mangasi Tua Pasaribu membenarkan Berliana Marpaung diketahui kalah usai ujian. Padahal dia sudah merekomendasikan Berliana sebagai calon kepling ranking 1 dengan persyaratan paling lengkap, calon lainnya kurang atau tidak lengkap. 

Meski berkas calon kepling lainnya kurang lengkap, kata Mangasi, tetap harus diterima, tidak boleh ditolak. 

"Saya kaget juga mengetahui Berliana kalah. Tapi keputusan ada pada camat," kata Mangasi. 

Namun Mangasi tidak menjawab ketika ditanya apakah benar ada telepon dari kantor camat bahwa yang menang adalah  calon kepling titipan dari 'langit'. 

Sekretaris Camat Medan, Perjuangan Laode Muhammad Iqbal saat dikonfirmasi, Rabu (06/04/2022) mengatakan seleksi calon kepling dilakukan dengan ujian tulis dan wawancara. Seleksi ini diselenggarakan akademisi alah satu perguruan tinggi swasta di Medan. 

Penilaian akademisi, kata dia, mutlak menjadi  kelulusan calon kepling, tanpa ada intervensi atau menggunakan hak prerogatif camat.

“Pengumuman seleksi, Selasa (05/04/2022) dan pelantikan dilakukan, Rabu (06/04/2022). Ada 126 kepling dari 9 kelurahan di Kecamatan Medan Perjuangan," katanya.

Laode membenarkan syarat menjadi kepling minimal 2 tahun tinggal di wilayah calon kepling akan mencalonkan. 

"Kalau ada calon yang tidak memenuhi persyaratan, seharusnya berkasnya tidak diajukan Lurah. Jadi kenapa ini diajukan kalau memang kurang lengkap? Berarti karena sudah memenuhi syaratlah maka diajukan,” kata Laode.

Menurut dia, jika ada calon kepling merasa keberatan atau dirugikan, dia mempersilakan dibukakan bukti calon lain yang tidak memenuhi syarat tersebut. 

"Kalau benar tidak memenuhi syarat maka bisa dievaluasi, apalagi kalau ada keputusan PTUN," katanya. 

Kepling terpilih Khairul Anwuar membantah kalau berkasnya tidak memenuhi syarat dan bisa dibuktikannya.(imc/bsk) 





Teks Foto: Berliana Marpaung

Komentar

Berita Terkini