INILAHMEDAN - Denpasar : Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengungkap kasus peredaran narkotika berbagai jenis dengan berat keseluruhan 39 Kg dari turis asing di tempat hiburan malam. Modus pelaku dengan menyimpan barang haram tersebut di villa di Bali.Kapolda Bali Irjen Putu. (foto : dok)
" Modus tersangka menyimpan narkotika di villa kemudian diedarkan kepada warga asing yang sering berkunjung ke tempat hiburan di wilayah Seminyak, Canggu dan Peti Tenget," ungkap Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra, kemarin.
Irjen Putu mengatakan dari pengungkapan kasus itu pihaknya mengamankan tiga tersangka yakni GOP (49) KS (49) dan KSB (36).
Sementara barang bukti yang disita berupa narkotika jenis sabu seberat 35.166 gram netto, kokain 32 gram dan ganja 2.669 gram.
Lalu, Metilendioksimetamfetamina (MDMA) 7,38 gram, serbuk dalam kapsul sebanyak 796 butir berisi MDMA 151,24 gram, serbuk merah muda (MDMA) 49,14 gram dan serbuk warna oranye (MDMA) 1.280,6 gram. " Jumlah keseluruhannya 39.355,76 gram atau 39,3 kilogram," ujarnya.
Irjen Putu juga menyebutkan bahwa peran dari ketiga tersangka itu yakni untuk KS (49) dan KSB (36) bertugas memecah, menyiapkan dan memasukkan ekstasi serbuk ke dalam kapsul warna merah muda putih.
Sedangkan tersangka GOP (49) menyiapkan bahan narkotika, menyediakan tempat penyimpanan, menyediakan alat-alat untuk memecah narkotika dan menerima hasil jual beli narkotika dari dua tersangka lainnya.
" Ini mungkin jadi Target Operasi (TO) kami nantinya dikemudian hari di tempat-tempat hiburan yang kali ini mungkin sudah mulai marak. Ini mungkin sebuah peluang bagi yang bersangkutan karena sudah mulai hidup kembali, masuknya barang ke Bali kemudian diedarkan di tempat-tempat hiburan," tegasnya.
Dari perbuatan itu seluruh tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), 111 ayat (2) UURI No 35/2009 dan pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 05 tahun 1997. (imc/joy)